DUGAAN ANCAMAN TERHADAP WARTAWAN, KING NAGA SENTIL KERAS SATPOL PP LEUWIDAMAR

  • Bagikan

 

Media infoxpos.com – LEBAK, BANTEN – Kamis, (17/09/2026) Dugaan intimidasi terhadap seorang wartawan Inisial M.J saat menjalankan tugas jurnalistik di wilayah Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, Banten, Yang Diduga Dilakukan Oleh Oknum Satpol PP Atau MP, Kecamatan Leuwidamar Pada Kamis, 16 September 2026, mendapat sorotan dari Ketua LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Distrik Lebak, Ade Surnaga, yang akrab disapa King Naga, Kamis (17/9/2026).

Dugaan tersebut mencuat setelah adanya informasi mengenai ucapan yang disebut bernada intimidatif terhadap wartawan yang tengah menjalankan tugas peliputan. Persoalan tersebut kemudian mendapat perhatian dari sejumlah pihak, termasuk LSM GMBI Distrik Lebak.

Ade Surnaga alias King Naga menilai, apabila benar terdapat ancaman atau intimidasi terhadap wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik, hal tersebut merupakan persoalan serius yang perlu segera diklarifikasi.

Menurutnya, aparatur pemerintah, termasuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), semestinya memberikan contoh dalam menjaga ketertiban serta menyelesaikan persoalan melalui komunikasi dan mekanisme yang sesuai dengan ketentuan.

“Satpol PP itu penegak Perda dan penjaga ketertiban. Bukan malah menjadi alat untuk menekan wartawan. Kalau benar ada tindakan atau ucapan yang bernada ancaman terhadap wartawan, tentu ini sangat serius dan harus diklarifikasi,” tegas King Naga.

Ia menegaskan, perbedaan pandangan terhadap sebuah pemberitaan seharusnya tidak diselesaikan dengan tekanan maupun ancaman. Pihak yang merasa keberatan terhadap pemberitaan, menurutnya, dapat menggunakan mekanisme klarifikasi dan hak jawab.

“Kalau ada berita yang dianggap salah, bantah dengan data. Kalau ada keberatan, gunakan hak jawab. Jangan main ancam dan jangan main gertak. Persoalan pemberitaan harus diselesaikan secara bermartabat dan sesuai aturan,” ujarnya.

KING NAGA: WARTAWAN JALANKAN TUGAS JURNALISTIK

King Naga juga mengingatkan bahwa wartawan memiliki kewajiban menjalankan tugas berdasarkan fakta dan kode etik jurnalistik. Karena itu, apabila terdapat keberatan terhadap pemberitaan, penyelesaiannya harus ditempuh melalui mekanisme yang tepat.

“Wartawan menjalankan tugas jurnalistik. Kalau ada kekeliruan dalam pemberitaan, sampaikan klarifikasi. Jangan menyelesaikannya dengan tekanan atau dugaan ancaman. Semua pihak harus menghormati aturan,” kata King Naga. Pada Kamis, 17 September 2026.

Menurutnya, keterbukaan informasi dan komunikasi antara pemerintah dengan insan pers sangat penting untuk mencegah terjadinya kesalahpahaman di lapangan.

Ia meminta pimpinan Satpol PP Kecamatan Leuwidamar maupun Pemerintah Kabupaten Lebak memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut dan melakukan klarifikasi secara menyeluruh.

MINTA KLARIFIKASI DAN EVALUASI

King Naga berharap dugaan intimidasi tersebut tidak dianggap sebagai persoalan sepele. Menurutnya, klarifikasi dari pihak yang disebut dalam pemberitaan diperlukan agar masyarakat memperoleh informasi yang berimbang.

“Jangan sampai persoalan ini dibiarkan tanpa penjelasan. Kalau memang tidak terjadi seperti yang dituduhkan, silakan berikan klarifikasi. Kalau ada dugaan pelanggaran, tentu harus ditangani sesuai mekanisme yang berlaku,” ungkapnya.

Ia menambahkan, kritik maupun pemberitaan mengenai persoalan di tengah masyarakat merupakan bagian dari dinamika sosial. Namun demikian, wartawan juga harus tetap menjalankan tugas berdasarkan fakta, kode etik jurnalistik, dan ketentuan hukum yang berlaku.

King Naga menyatakan LSM GMBI Distrik Lebak akan terus memantau perkembangan persoalan tersebut. Ia juga mengimbau semua pihak agar menahan diri dan tidak melakukan tindakan yang dapat memperkeruh keadaan.

“Pers jangan dibuat takut. Kalau ada persoalan, mari kita selesaikan dengan komunikasi dan aturan. Jangan sampai terjadi tindakan yang justru merugikan semua pihak,” pungkasnya.

REDAKSI BUKA RUANG HAK JAWAB

Hingga berita ini diterbitkan, dugaan intimidasi terhadap wartawan tersebut masih memerlukan klarifikasi dari pihak Satpol PP Kecamatan Leuwidamar dan pihak-pihak terkait.

Awak media menegaskan bahwa penggunaan istilah “dugaan” merupakan bentuk kehati-hatian jurnalistik karena informasi mengenai ancaman atau intimidasi tersebut masih membutuhkan verifikasi dan keterangan dari seluruh pihak yang berkaitan.

Awak media membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak Satpol PP Kecamatan Leuwidamar maupun pihak lainnya yang disebut atau berkaitan dengan pemberitaan ini, untuk memberikan penjelasan, bantahan, maupun data pendukung secara proporsional sesuai ketentuan jurnalistik.

Sumber: Ade Surnaga (King Naga), Ketua LSM GMBI Distrik Lebak, Banten.

(DR)

  • Bagikan
Exit mobile version