Media infoxpos.com – LEBAK, BANTEN – Rabu, (9/09/2026) Pelaksanaan program revitalisasi sarana dan prasarana pendidikan di SDN 2 Bojongmanik, Kabupaten Lebak, kembali menjadi sorotan. Pasalnya, Kepala Sekolah SDN 2 Bojongmanik diduga enggan memberikan informasi RAB terkait pelaksanaan program revitalisasi tahun 2026 kepada wartawan yang hendak melakukan konfirmasi dan menjalankan fungsi jurnalistik, pada Rabu, 9 September 2026.
Saat dikonfirmasi Melalui pesan WhatsApp, mengenai sejumlah informasi yang berkaitan dengan program revitalisasi tersebut, kepala sekolah diduga tidak memberikan penjelasan secara terbuka dan hanya memberikan jawaban singkat.
“…
Sikap tersebut menimbulkan pertanyaan publik, mengingat proyek revitalisasi sekolah merupakan program yang berkaitan dengan fasilitas pendidikan dan penggunaan anggaran negara sehingga aspek transparansi serta akuntabilitas patut menjadi perhatian.
Wartawan pada prinsipnya memiliki fungsi untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi melalui kegiatan jurnalistik. UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers juga memberikan jaminan terhadap kemerdekaan pers dalam menjalankan fungsi tersebut.
Di sisi lain, apabila informasi yang diminta berkaitan dengan penggunaan anggaran pemerintah dan memenuhi kualifikasi sebagai informasi publik, maka keterbukaan informasi menjadi bagian penting dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengatur hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik serta kewajiban badan publik dalam menyediakan dan memberikan informasi publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun demikian, perlu ditegaskan bahwa tidak setiap penolakan atau keterlambatan memberikan informasi otomatis merupakan tindak pidana. Ada mekanisme permohonan informasi, keberatan, dan penyelesaian sengketa informasi yang harus ditempuh sesuai ketentuan UU KIP.
Dalam konteks pemberitaan ini, yang menjadi sorotan bukan semata-mata apakah kepala sekolah memberikan informasi kepada wartawan atau tidak, melainkan sejauh mana transparansi pelaksanaan program revitalisasi sekolah dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Apalagi apabila terdapat informasi mengenai nilai anggaran, sumber dana, pelaksana pekerjaan, volume pekerjaan, spesifikasi teknis, jadwal pelaksanaan, hingga progres pekerjaan yang memang merupakan informasi publik dan tidak termasuk informasi yang dikecualikan berdasarkan undang-undang.
SANKSI DAN ASPEK HUKUM
UU Nomor 14 Tahun 2008 juga memuat ketentuan pidana tertentu terkait pelanggaran terhadap penolakan publik. Salah satunya adalah ketentuan mengenai perbuatan dengan sengaja menghalangi akses terhadap informasi publik dalam kondisi yang memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam UU tersebut.
Karena itu, apabila kemudian terdapat dugaan bahwa suatu informasi publik sengaja ditutup atau tidak diberikan tanpa dasar hukum yang sah, pihak yang berkepentingan dapat menempuh mekanisme yang tersedia, termasuk melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), atasan PPID, hingga Komisi Informasi sesuai prosedur yang berlaku.
Sementara itu, apabila dalam proses peliputan atau pertanyaan, terdapat tindakan yang secara nyata menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik, persoalan tersebut juga perlu dilihat secara hati-hati berdasarkan ketentuan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, bukan langsung disimpulkan sebagai tindak pidana tanpa melihat fakta dan unsur hukumnya.
PUBLIK MENUNGGU PENJELASAN
Atas munculnya persoalan tersebut, pihak terkait diharapkan dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai program revitalisasi SDN 2 Bojongmanik tahun 2026.
Mulai dari berapa nilai anggaran, siapa pelaksana pekerjaan, sumber anggaran, dasar pelaksanaan, spesifikasi pekerjaan, hingga progres pembangunan, patut diketahui apabila informasi tersebut memang merupakan informasi publik yang terbuka.
Jika seluruh proses telah dilaksanakan sesuai aturan, transparansi justru dapat menjadi cara terbaik untuk menjawab berbagai pertanyaan dan menghilangkan dugaan yang berkembang di masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak SDN 2 Bojongmanik, khususnya kepala sekolah, masih diberikan ruang untuk memberikan hak jawab dan klarifikasi atas informasi maupun tudingan yang disampaikan dalam pemberitaan ini.
Publik pun berharap program revitalisasi sekolah tidak hanya menghasilkan bangunan yang baik secara fisik, tetapi juga dilaksanakan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, kualitas pekerjaan, dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
(DR)






