Media infoxpos.com – LEBAK, BANTEN – Senin, (7/09/2026) Proyek revitalisasi SDN 3 Jalupangmulya, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, Banten, kembali menjadi sorotan. Bukan hanya persoalan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), kualitas material konstruksi yang digunakan di lokasi juga mulai dipertanyakan.
Pantauan dan materi visual yang diperoleh awak media menunjukkan adanya sejumlah pekerja yang beraktivitas di area konstruksi, termasuk pada bagian bangunan yang memiliki risiko jatuh dari ketinggian. Namun, penggunaan alat pelindung diri (APD) dan perangkat keselamatan kerja dinilai belum terlihat optimal.
Beberapa pekerja tampak tidak menggunakan helm keselamatan. Aktivitas pada ketinggian juga terlihat dilakukan dengan sarana kerja yang patut dipertanyakan kelayakannya, sementara penggunaan safety harness maupun pengaman lain bagi pekerja di area berisiko jatuh tidak terlihat secara jelas.
Kondisi tersebut tentu menimbulkan pertanyaan: siapa yang bertanggung jawab memastikan keselamatan para pekerja di proyek yang menggunakan anggaran negara tersebut?
Bukan Cuma K3, Material Konstruksi Ikut Dipertanyakan
Sorotan tidak berhenti pada persoalan K3. Informasi yang diterima awak media juga menyebut adanya dugaan penggunaan besi beton (besi behel), besi cincin/begel, Memakai ukuran 12 Banci bukan ulir, serta rangka baja yang diduga belum dapat dipastikan kesesuaiannya dengan standar teknis dan Standar Nasional Indonesia (SNI), Terlihat Polos Dan Pudar warna nya.
Dugaan tersebut tentu perlu dibuktikan melalui pemeriksaan teknis, bukan sekadar berdasarkan penampakan visual. Namun, jika benar terdapat material yang tidak memenuhi spesifikasi sebagaimana dipersyaratkan dalam dokumen pekerjaan, maka persoalannya menjadi jauh lebih serius karena berkaitan langsung dengan kekuatan, keamanan, umur bangunan, dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran negara.
Pertanyaan publik pun semakin menguat: apakah material yang digunakan telah sesuai dengan spesifikasi teknis dalam perencanaan dan kontrak pekerjaan?
Jika memang sesuai, pihak pelaksana semestinya tidak kesulitan menunjukkan dokumen pendukung, spesifikasi material, maupun hasil pemeriksaan mutu kepada pihak yang berwenang.
Anggaran Hampir Rp1 Miliar, Pengawasan Jangan Sampai Sekadar Formalitas
Berdasarkan informasi pada papan proyek di lokasi, pekerjaan tersebut merupakan bagian dari Program Revitalisasi Satuan Pendidikan dengan nama kegiatan Revitalisasi Pembangunan Satuan Pendidikan SDN 3 Jalupangmulya.
Informasi yang tercantum antara lain:
Pelaksana: P2SP
Waktu pelaksanaan: 120 hari kalender
Nilai bantuan: sekitar Rp962.367.877
Sumber anggaran: APBN TA 2025 sebagaimana tercantum pada papan informasi proyek.
Nilai pekerjaan yang mencapai hampir Rp1 miliar tentu bukan angka kecil. Karena itu, publik berhak mempertanyakan bagaimana proses pelaksanaan, pengawasan mutu pekerjaan, hingga penerapan K3 dilakukan.
Jangan sampai proyek revitalisasi sekolah yang seharusnya menghasilkan bangunan berkualitas justru menyisakan pertanyaan mengenai keselamatan pekerja dan mutu konstruksi.
Lebih jauh, keberadaan pengawas lapangan juga patut dipertanyakan. Sebab pengawasan bukan sekadar memastikan pekerjaan berjalan, tetapi juga memastikan pekerjaan dilaksanakan sesuai gambar, spesifikasi teknis, standar mutu, serta ketentuan keselamatan kerja.
Kepala Sekolah Bungkam, Ada Apa?
Upaya konfirmasi kepada Kepala SDN 3 Jalupangmulya terkait sorotan tersebut telah dilakukan awak media, Pada Senin, 7/9/2026. Namun, hingga berita ini disusun, pihak kepala sekolah disebut belum memberikan jawaban atau klarifikasi substantif mengenai dugaan persoalan K3 maupun spesifikasi material yang dipertanyakan.
Sikap diam tersebut tentu menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat.
Apakah pihak sekolah tidak mengetahui persoalan di lokasi? Apakah pengawasan terhadap proyek tersebut sepenuhnya diserahkan kepada pelaksana? Ataukah memang terdapat pihak lain yang memiliki kewenangan lebih besar dalam memastikan mutu pekerjaan?
Publik tentu membutuhkan jawaban, bukan bungkam.
APH dan Instansi Teknis Diminta Tidak Tutup Mata
Dengan adanya sejumlah dugaan tersebut, instansi terkait dinilai perlu melakukan pemeriksaan lapangan secara objektif, khususnya terhadap mutu material dan penerapan K3.
Pemeriksaan teknis dapat dilakukan untuk memastikan apakah ukuran, jenis, mutu dan spesifikasi besi beton, besi begel/cincin serta rangka baja benar-benar sesuai dengan dokumen teknis pekerjaan dan standar yang dipersyaratkan.
Demikian pula aspek K3 perlu diperiksa secara serius. Keselamatan pekerja tidak boleh dianggap sebagai persoalan administratif belaka.
Jika kemudian ditemukan adanya ketidaksesuaian, pihak yang berwenang harus memberikan tindakan sesuai ketentuan dan meminta pelaksana melakukan perbaikan.
Sebaliknya, apabila seluruh pekerjaan ternyata telah sesuai spesifikasi, pihak pelaksana juga berhak memberikan klarifikasi dan menunjukkan bukti teknis agar informasi yang berkembang tidak menjadi bola liar.
Publik Berhak Tahu
Proyek ini menggunakan anggaran negara dan dibangun untuk kepentingan pendidikan. Karena itu, transparansi dan akuntabilitas bukan pilihan, melainkan bagian penting dari pertanggungjawaban proyek.
Pertanyaan sederhananya:
Apakah materialnya benar-benar sesuai spesifikasi?
Apakah standar K3 benar-benar diterapkan?
Siapa pengawas pekerjaan di lapangan?
Dan apakah seluruh pekerjaan akan menghasilkan bangunan yang benar-benar aman bagi siswa dan tenaga pendidik?
Hingga kini, sejumlah pertanyaan tersebut masih menunggu jawaban dari pihak pelaksana, pengawas, maupun instansi terkait.
Awak media membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak P2SP, kepala sekolah, pengawas proyek, maupun instansi terkait untuk memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik.
Sebab dalam proyek yang dibiayai uang negara, yang dibutuhkan masyarakat bukan sekadar bangunan berdiri, tetapi bangunan yang bermutu, aman, sesuai spesifikasi, serta dapat dipertanggungjawabkan.
(DR)






