Media InfoXpos.com — LEBAK — Senin, (7/09/2026) Dugaan persoalan terkait Pungli Program Indonesia Pintar (PIP) di SDN 3 Sudamanik, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak, kembali memasuki babak baru.
Setelah sebelumnya diberitakan mengenai dugaan persoalan pengelolaan bantuan PIP, kini muncul informasi baru yang semakin menjadi sorotan. Sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) disebut kembali dipanggil oleh oknum guru dan diminta menyerahkan buku tabungan serta kartu ATM yang berkaitan dengan rekening penerima bantuan.
Informasi yang dihimpun awak media Pada Minggu, 6 September 2026, menyebutkan, pemanggilan tersebut bukan sekadar permintaan biasa. KPM diduga mendapatkan tekanan atau intimidasi apabila tidak menyerahkan buku tabungan dan kartu ATM kepada pihak sekolah.
Jika informasi tersebut benar, tentu persoalan ini patut mendapat perhatian serius. Sebab, buku tabungan dan kartu ATM merupakan instrumen akses terhadap rekening penerima, sehingga muncul pertanyaan besar: untuk kepentingan apa pihak sekolah meminta dan menguasai dokumen serta kartu tersebut?
Yang lebih mengundang tanda tanya, berdasarkan informasi yang diterima awak media, terdapat dugaan bahwa pihak tertentu khawatir apabila mutasi atau riwayat transaksi rekening PIP dicetak (print koran) dan diketahui oleh KPM.
Pertanyaannya sederhana namun sangat serius: mengapa sampai muncul kekhawatiran terhadap riwayat transaksi apabila seluruh pengelolaan dana PIP memang berjalan transparan dan sesuai ketentuan?
Justru dalam kondisi seperti ini, transparansi seharusnya menjadi jalan keluar, bukan malah meminta KPM menyerahkan ATM dan buku tabungannya.
Awak media juga mempertanyakan, apakah pihak sekolah memiliki kewenangan untuk menguasai kartu ATM milik KPM? Apakah terdapat dasar administrasi dan aturan yang membolehkan pihak sekolah meminta, menyimpan, atau menguasai kartu ATM serta buku tabungan penerima PIP?
Apalagi jika benar terdapat tekanan kepada KPM agar menyerahkan kartu tersebut.
Jangan sampai program yang seharusnya membantu anak-anak dari keluarga kurang mampu justru menimbulkan ketakutan bagi penerimanya.
SUDAH DUA KALI DIBERITAKAN, KABID SD LEBak MASIH BUNGKAM
Persoalan ini juga semakin mempertanyakan fungsi pengawasan Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak.
Sebelumnya, awak media telah dua kali memberitakan dugaan persoalan yang terjadi di SDN 3 Sudamanik. Namun hingga pemberitaan ini kembali diterbitkan, Kabid SD Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak disebut masih bungkam dan belum memberikan penjelasan yang substantif kepada publik.
Diamnya pejabat terkait tentu menimbulkan pertanyaan.
Apakah Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak sudah melakukan pemeriksaan terhadap informasi tersebut?
Apakah pihak sekolah sudah dipanggil dan dimintai klarifikasi?
Apakah benar ada permintaan atau penguasaan buku tabungan dan kartu ATM KPM oleh oknum guru?
Dan yang paling penting, apakah ada pengawasan terhadap penyaluran serta penggunaan dana PIP di SDN 3 Sudamanik?
Publik berhak mendapatkan jawaban.
Sebab PIP bukanlah uang milik sekolah, bukan pula uang milik guru. Bantuan tersebut diberikan kepada peserta didik penerima manfaat sesuai mekanisme yang berlaku.
Jika terdapat dugaan penyimpangan, maka pihak terkait seharusnya tidak menunggu persoalan semakin melebar. Inspektorat, Dinas Pendidikan, maupun aparat penegak hukum memiliki ruang untuk melakukan pemeriksaan apabila ditemukan indikasi pelanggaran.
KPM DIDUGA TAKUT BICARA KARENA INTIMIDASI
Yang tidak kalah memprihatinkan adalah munculnya informasi bahwa sejumlah KPM diduga takut menyampaikan kondisi sebenarnya karena khawatir mendapat tekanan dari pihak sekolah.
Jika dugaan intimidasi tersebut benar, maka persoalannya tidak lagi sebatas administrasi PIP.
Ini menyangkut hak masyarakat untuk memperoleh bantuan tanpa tekanan serta hak orang tua/wali murid untuk mengetahui secara jelas setiap transaksi yang terjadi pada rekening penerima.
Karena itu, awak media meminta pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak tidak lagi sekadar diam.
Turun ke lapangan. Periksa. Klarifikasi. Buka data. Dan jika memang tidak ada pelanggaran, sampaikan kepada publik berdasarkan hasil pemeriksaan.
Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran, jangan ada kesan saling melindungi.
Publik tentu tidak membutuhkan jawaban normatif seperti “akan kami tindak lanjuti” tanpa pernah mengetahui hasil tindak lanjutnya.
Dua kali pemberitaan sudah berlalu. Jika benar sudah ditindaklanjuti, lalu apa hasilnya?
Pertanyaan tersebut kini layak dijawab secara terbuka oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak.
AWAK MEDIA SIAP KAWAL SAMPAI TERANG
Awak media akan terus melakukan penelusuran terhadap informasi tersebut, termasuk menggali keterangan dari KPM, pihak sekolah, Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak, serta pihak terkait lainnya.
Jika pihak sekolah maupun Dinas Pendidikan memiliki klarifikasi atau bukti yang dapat membantah informasi tersebut, ruang hak jawab tetap terbuka.
Namun apabila dugaan mengenai permintaan buku tabungan, penguasaan ATM, hingga intimidasi terhadap KPM benar terjadi, maka persoalan tersebut patut diusut secara serius agar tidak menjadi preseden buruk dalam pengelolaan bantuan pendidikan di Kabupaten Lebak.
PIP adalah hak penerima manfaat. Bukan ruang bagi siapa pun untuk bermain-main dengan kepercayaan masyarakat.
Kini publik menunggu satu hal:
AKAN ADA TINDAKAN NYATA DARI DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN LEBAK, ATAU KEMBALI MEMILIH DIAM?
Redaksi InfoXpos.com akan terus mengawal perkembangan kasus ini.
(DR)






