DIDUGA MERASA KEBAL HUKUM, BANDAR ROKOK ILEGAL DI LEBAK TERANG-TERANGAN BEROPERASI, H.S DIPERTANYAKAN: APH DAN BEA CUKAI KE MANA?

  • Bagikan
banner 468x60

 

Media InfoXpos.com – LEBAK — Kamis, (3/09/2026) Dugaan peredaran rokok ilegal kembali mencuat di Kabupaten Lebak, Banten. Kali ini, sorotan mengarah kepada seorang Pengusaha berinisial H.S, yang disebut-sebut menjalankan aktivitas perdagangan rokok yang diduga tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan.

banner 336x280

Berdasarkan hasil penelusuran dan investigasi awak media, ditemukan sejumlah produk rokok yang diduga ilegal dan disebut telah diedarkan ke sejumlah wilayah di Kabupaten Lebak. Salah satu merek yang ditemukan yakni Marbellong DD AL…

Yang menjadi pertanyaan serius, produk yang diduga ilegal tersebut disebut berada di kediaman H.S di Desa Leuwidamar, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak.

Temuan ini memunculkan dugaan bahwa aktivitas perdagangan produk tersebut bukan sekadar transaksi sporadis, melainkan berpotensi menjadi bagian dari rantai distribusi rokok ilegal apabila benar terdapat aktivitas penyimpanan dan pengedaran ke sejumlah wilayah.

TERANG-TERANGAN ATAU MEMANG MERASA AMAN?
Jika dugaan tersebut terbukti, publik tentu patut mempertanyakan bagaimana aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran rokok ilegal dapat berlangsung secara terbuka.

Apakah pelaku merasa aman? Apakah ada lemahnya pengawasan? Atau jangan-jangan aktivitas tersebut selama ini luput dari perhatian aparat?

Pertanyaan tersebut kini berada di meja Aparat Penegak Hukum (APH) dan instansi berwenang, khususnya pihak yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan terhadap peredaran produk hasil tembakau.

Jangan sampai aktivitas yang diduga merugikan penerimaan negara dari sektor cukai justru dibiarkan berkembang dan membentuk jaringan distribusi baru di tingkat daerah.

H.S BUNGKAM SAAT DIMINTAI KLARIFIKASI
Upaya konfirmasi telah dilakukan awak media kepada H.S untuk memperoleh penjelasan mengenai dugaan kepemilikan, penyimpanan, serta peredaran rokok tersebut, pada Kamis, 3 September 2026.

Namun hingga berita ini diterbitkan, H.S belum memberikan jawaban maupun klarifikasi atas sejumlah pertanyaan yang disampaikan.

Sikap bungkam tersebut tentu belum dapat dianggap sebagai bukti bahwa H.S melakukan pelanggaran. Namun, sebagai pihak yang namanya disebut dalam temuan investigasi, klarifikasi H.S sangat penting untuk memberikan keseimbangan informasi kepada masyarakat.

BEA CUKAI DAN APH DIMINTA TURUN TANGAN
Atas temuan tersebut, Bea Cukai dan APH diminta tidak sekadar menunggu laporan masyarakat. Jika informasi mengenai dugaan peredaran rokok ilegal ini benar, maka pemeriksaan di lapangan perlu dilakukan untuk memastikan legalitas produk, status pita cukai, asal barang, serta jalur distribusinya.

Penelusuran juga penting dilakukan untuk mengetahui apakah dugaan peredaran tersebut hanya dilakukan oleh satu pihak atau terdapat pemasok dan jaringan distribusi lain di belakangnya.

Sebab, memberantas rokok ilegal tidak cukup hanya dengan menyasar penjual di tingkat bawah. Sumber pasokan dan jaringan distribusinya juga harus dibongkar.

Publik pun menunggu keberanian aparat menjawab sejumlah pertanyaan:

Dari mana rokok tersebut diperoleh? Siapa pemasoknya? Ke mana saja distribusinya? Apakah kewajiban cukainya telah dipenuhi? Dan apakah aktivitas tersebut telah berlangsung dalam waktu lama?

Jika setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan pelanggaran, aparat diharapkan bertindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa pandang bulu.

Sebaliknya, apabila hasil pemeriksaan menyatakan produk tersebut legal dan tidak ditemukan pelanggaran, maka pihak yang disebut dalam pemberitaan juga berhak mendapatkan penjelasan dan pemberitaan yang berimbang.

Media InfoXpos.com akan terus melakukan penelusuran terhadap dugaan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Lebak dan meminta instansi berwenang memberikan kepastian hukum atas temuan tersebut.

Hingga berita ini ditayangkan, H.S belum memberikan klarifikasi. Ruang hak jawab tetap terbuka Selebar-lebarnya bagi H.S dan pihak terkait untuk Keberimbangan pemberitaan.

(DR)

banner 336x280
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *