Barang Bukti Dibawah SEMA, Polsek Curug Menjalankan Sesuai SOP: FX Menjalani Rehabilitasi Rawat Jalan

  • Bagikan
banner 468x60

 

Media InfoXpos.com – Tangerang – Kanit Reskrim Polsek Curug, AKP Edi Purwanto memberikan klarifikasinya terhadap pemberitaan yang sempat tayang dengan judul “Jual Beli Pasal, Polsek Curug Diduga Memeras Pemilik Narkotika Jenis Sinte Diluar Mekanisme Hukum”

banner 336x280

Bahwa dari pihak kepolisian Polsek Curug sudah menjalankan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam penangan kasus seorang pria berinisial FX warga Cimone, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang yang diduga kedapatan atau memiliki narkotika jenis sintetis (Sinte) seberat 2 R.

Karena, barang bukti sinte masih di bawah Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2010, jadi FX termasuk golongan pengguna. Maka dari itu, FX di hari berikutnya dari pihak keluarganya langsung dan mengajukan permintaan/permohonan untuk dilakukannya rehabilitasi.

“Benar FX pada Jum’at, 21 Agustus 2026 telah diamankan. Namun dihari berikutnya langsung di kirim ke panti rehabilitasi narkoba dan itu jelas sudah sesuai prosedur dari kepolisian,” terang AKP Edi Purwanto saat ditemui di Polsek Curug. Kamis, 27-08-2026.

Terkait Handphone yang masih ditahan di Polsek Curug, untuk dilakukan pengembangan. Karena dalam Handphone milik FX terdapat akun medsos yang biasa membeli narkotika jenis sintetis (Sinte).

“Handphone untuk melakukan pengembangan supaya bandar sinte yang biasa FX beli dapat ditelusuri,” ucapnya.

Kalau pihak keluarga FX merasa keberatan karena Handphone masih di Polsek Curug, tinggal datang saja ke Polsek Curug untuk mengambilnya. Akan tetapi, nomor handphone dan akun medsos harus ditahan atau untuk dihapus.

(Dedi)

banner 336x280
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *