Tambang Pasir di Pasiroko Diduga Langgar SOP, Izin Perataan Disorot: Galian Disebut Capai 10 Meter, Warga Khawatir Longsor

  • Bagikan
banner 468x60

 

Media InfoXpos.com – Lebak — Kamis, (27/08/2026) Aktivitas tambang pasir di wilayah Pasiroko, Desa Cimarga, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak, Banten, menjadi sorotan. Aktivitas yang disebut-sebut hanya mengantongi izin untuk perataan lahan tersebut diduga tidak berjalan sebagaimana peruntukan dan ketentuan yang seharusnya.

banner 336x280

Berdasarkan informasi dan fakta yang ditemukan di lokasi, aktivitas alat berat diduga bukan sekadar melakukan perataan. Kondisi lahan justru terlihat telah mengalami pengerukan ke bawah dengan kedalaman yang diperkirakan mencapai kurang lebih 10 meter.

Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran masyarakat sekitar. Warga menilai pengerukan dengan kedalaman seperti itu berpotensi menimbulkan dampak serius, terutama ancaman longsor, kerusakan kontur tanah, hingga bahaya bagi lingkungan dan masyarakat di sekitar lokasi.

“Kalau memang izinnya perataan, tentu harus dipertanyakan ketika fakta di lapangan justru terlihat adanya pengerukan tanah ke bawah hingga kedalaman kurang lebih 10 meter. Ini perataan atau aktivitas pertambangan? Pemerintah dan APH harus turun langsung dan memastikan,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Awak media InfoXpos.com kemudian melakukan konfirmasi kepada pihak yang berada di lokasi. AP selaku penanggung jawab lapangan, saat dikonfirmasi menjelaskan:

“Cimarga pak Sementara jangan dulu ada berita Aep mau ada tindak lanjut pak ini aja mau ngobrol sama yang punya galian pak, saya minta tolong pak dibantu atau bapak Konfirmasi ayah unus dulu ya, ijin telpon pak pak bisa dibantu gak agar tidak ada berita dulu ini saya lagi coba nemuin yang punya lokasinya, nanti kita ketemu lagi kalo saya sudah dilokasi kita kita ngopi darat aja gmn pak?,” Ujarnya. Pada Selasa, 25 Agustus 2026.

Namun demikian, penjelasan tersebut dinilai belum cukup untuk menjawab sejumlah pertanyaan publik. Sebab, masyarakat meminta adanya keterbukaan mengenai jenis izin yang dikantongi, batas dan luas area yang diizinkan, kedalaman pengerjaan, dokumen lingkungan, serta pengawasan dari instansi berwenang.

Pemerintah Daerah kabupaten Lebak dan APH Polres Lebak, Diminta Jangan Tutup Mata
Persoalan ini tidak boleh dipandang sebelah mata. Jika benar izin yang dimiliki hanya berkaitan dengan perataan lahan, sementara fakta di lapangan menunjukkan adanya pengerukan secara signifikan hingga membentuk cekungan atau galian dalam, maka pemerintah wajib melakukan pemeriksaan menyeluruh.

Jangan sampai istilah “perataan” dijadikan tameng, sementara aktivitas di lapangan diduga sudah jauh berbeda dari izin atau peruntukan yang diberikan.

Media InfoXpos.com mendesak Pemerintah Kabupaten Lebak, Pemerintah Kecamatan Cimarga, Dinas Lingkungan Hidup, instansi teknis terkait, serta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun ke lokasi dan melakukan pengecekan langsung.

Pemeriksaan tersebut penting dilakukan untuk memastikan:

Legalitas dan jenis izin kegiatan yang digunakan.
Kesesuaian aktivitas di lapangan dengan izin yang diterbitkan.

Kedalaman dan luas area pengerukan.

Kepatuhan terhadap SOP keselamatan dan lingkungan.

Potensi ancaman longsor dan dampak terhadap masyarakat sekitar.

Ada atau tidaknya dugaan pelanggaran terhadap ketentuan pertambangan dan lingkungan hidup.

Apabila ditemukan adanya pelanggaran, maka aparat dan pemerintah diminta bertindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku, tanpa pandang bulu dan tanpa memberikan ruang bagi pihak mana pun untuk mengabaikan keselamatan masyarakat.

Keselamatan warga harus menjadi prioritas. Jangan menunggu terjadi longsor, korban jiwa, atau kerusakan lingkungan yang lebih parah baru kemudian semua pihak turun tangan.

Media InfoXpos.com akan terus berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait dan membuka ruang hak jawab serta klarifikasi bagi penanggung jawab kegiatan maupun instansi berwenang, sesuai prinsip jurnalistik dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

(DR)

banner 336x280
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *