Media infoxpos.com – LEBAK – Rabu, (26/08/2026)
Menindaklanjuti pemberitaan sebelumnya terkait dugaan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) yang disebut tidak pernah diterima oleh seorang Keluarga Penerima Manfaat (KPM) berinisial E, warga Kampung Dago, Desa Wantisari, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, perlu disampaikan klarifikasi kepada publik.
Setelah dilakukan komunikasi dan penjelasan secara langsung antara pihak KPM dan Pendamping PKH pada Rabu, 26 Agustus 2026. berinisial BN, diketahui bahwa persoalan yang sebelumnya mencuat terjadi akibat miskomunikasi serta informasi yang simpang siur.
Kedua belah pihak telah bertemu dan saling memberikan penjelasan untuk meluruskan informasi yang sebelumnya menimbulkan kesalahpahaman.
Dalam pertemuan tersebut, KPM dan Pendamping PKH telah menyampaikan penjelasan masing-masing terkait informasi bantuan sosial PKH, status penerimaan bantuan, serta hal-hal lain yang sebelumnya menjadi pertanyaan.
Setelah dilakukan komunikasi secara baik dan terbuka, persoalan tersebut telah dapat dipahami oleh kedua belah pihak.
KPM dan Pendamping PKH pun telah saling memaafkan dan sepakat bahwa persoalan tersebut telah selesai secara kekeluargaan.
Dengan adanya klarifikasi ini, pemberitaan sebelumnya yang memuat pertanyaan terkait keberadaan buku tabungan, kartu ATM, serta dugaan bantuan PKH yang tidak diterima KPM, pada akhirnya dapat diluruskan bahwa tidak terdapat lagi perselisihan antara KPM yang bersangkutan dengan Pendamping PKH.
Pihak-pihak yang sebelumnya terlibat dalam kesalahpahaman tersebut kini telah saling memahami duduk persoalan yang terjadi dan sepakat untuk tidak memperpanjang permasalahan.
Pendamping PKH berinisial BN juga telah memberikan penjelasan atas persoalan yang sebelumnya menjadi simpang siur. Sementara KPM berinisial E telah menerima penjelasan tersebut dan kedua pihak memilih menyelesaikan persoalan dengan cara musyawarah dan kekeluargaan.
Dengan demikian, tidak ada lagi permasalahan atau sengketa antara KPM dan Pendamping PKH terkait persoalan yang sebelumnya diberitakan.
Media infoxpos.com memandang perlu menyampaikan klarifikasi ini sebagai bentuk keberimbangan informasi dan komitmen untuk memberikan informasi yang utuh kepada masyarakat.
Pemberitaan sebelumnya dibuat berdasarkan informasi dan keterangan yang diperoleh pada saat proses peliputan berlangsung. Namun, setelah adanya komunikasi lanjutan serta klarifikasi dari pihak-pihak yang bersangkutan, diketahui bahwa telah terjadi miskomunikasi dan kesalahpahaman yang kemudian berhasil diselesaikan secara baik-baik.
Kedua belah pihak juga telah saling memaafkan dan sepakat untuk menjaga hubungan serta komunikasi yang lebih baik ke depannya.
Dengan diterbitkannya klarifikasi ini, persoalan tersebut dinyatakan telah selesai dan tidak ada permasalahan lagi antara KPM dengan Pendamping PKH yang bersangkutan.
Media infoxpos.com menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan penjelasan dan memilih menyelesaikan kesalahpahaman melalui komunikasi yang baik, terbuka, dan kekeluargaan.
(DR)






