Media infoxpos.com – Lebak – Minggu, (23/08/2026) Dugaan persoalan pembayaran ganti rugi terkait kasus kayu di kawasan Perum Perhutani Blok 15, wilayah Desa Sudamanik, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak, kembali mencuat ke permukaan.
Seorang warga berinisial U 50 Warga Kampung Kadujangkung, desa Wantisari, kecamatan Leuwidamar, kabupaten Lebak, mengaku telah mengeluarkan uang sebesar Rp5 juta yang disebut-sebut sebagai bentuk ganti rugi atas dugaan persoalan pembelian maupun penguasaan kayu dari kawasan tersebut. U mengaku sebelumnya mendapat informasi bahwa dengan pembayaran sebesar Rp5 juta tersebut, persoalan yang dihadapinya akan selesai atau “beres”.
Namun, setelah uang tersebut keluar, U mengaku kembali diminta uang sebesar Rp1,5 juta. U menduga permintaan tambahan uang itu datang melalui pihak yang disebutnya berkaitan dengan oknum Kepala Desa berinisial R, dengan alasan uang tersebut diperlukan untuk “menutup yang lain”.
“Saya sudah keluar Rp5 juta, katanya sudah beres. Tapi kenapa sekarang diminta lagi Rp1,5 juta? Buat nutup yang lain, katanya,” ungkap U dengan nada lirih, pada Sabtu 22 Agustus 2026.
Pengakuan U pun menimbulkan sejumlah pertanyaan serius. Jika uang Rp5 juta tersebut memang telah diserahkan sebagai ganti rugi atau penyelesaian persoalan kayu, ke mana uang itu sebenarnya bermuara? Siapa yang menerima? Untuk kepentingan apa uang tersebut digunakan? Dan atas dasar apa warga kembali diminta mengeluarkan uang tambahan?
Menurut keterangan U, dirinya membeli kayu yang diduga berasal dari kawasan Perum Perhutani Blok 15 karena sebelumnya ada pihak-pihak yang disebut memberikan keyakinan bahwa persoalan tersebut akan menjadi tanggung jawab pihak tertentu. U menyebut beberapa inisial yang menurut keterangannya mengetahui atau berkaitan dengan persoalan tersebut, yakni Y, serta sejumlah pihak lain yang identitas lengkapnya perlu dikonfirmasi lebih lanjut.
U mempertanyakan mengapa pada akhirnya dirinya yang justru diduga harus menanggung beban pembayaran seorang diri.
“Kenapa hanya saya yang harus keluar uang sendiri? Kalau memang ada tanggung jawab dari pihak lain, kenapa saya yang disuruh bayar terus?” keluh U.
Lebih jauh, U juga mengungkapkan bahwa uang sebesar Rp5 juta tersebut, menurut pengakuannya, diambil oleh seseorang berinisial A. U menyebut A sebagai orang yang diduga merupakan orang kepercayaan atau anak buah dari oknum Kepala Desa berinisial R. Pernyataan ini tentu membutuhkan klarifikasi langsung dari seluruh pihak yang disebut.
Tak hanya soal uang, U juga mengungkapkan adanya persoalan lain terkait kayu tersebut. Menurut pengakuannya, kayu yang sebelumnya berada di tempat penggergajian atau somil disebut telah dibawa menggunakan mobil yang dikaitkan U dengan kepala desa.
“Kayunya juga sudah dibawa dari somil pakai mobil kepala desa. Saya sendiri yang menaikkan kayu itu ke atas mobil,” ujar U.
Pengakuan tersebut menambah daftar pertanyaan yang harus dijawab secara terbuka. Kayu itu dibawa ke mana? Atas perintah siapa? Siapa yang menguasai kayu tersebut? Dan apakah proses pengangkutan maupun penguasaan kayu itu telah sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku?
Persoalan ini dinilai tidak boleh berhenti pada pengakuan sepihak. Semua pihak yang disebut, termasuk Seorang Kepala Desa Sudamanik berinisial R, pihak berinisial A, Y, pihak-pihak lain yang diduga mengetahui persoalan tersebut, serta pihak terkait dari Perum Perhutani, perlu diberikan kesempatan yang sama untuk memberikan penjelasan dan klarifikasi.
Jika benar terdapat penerimaan uang dari warga dengan alasan ganti rugi atau penyelesaian persoalan kayu, maka transparansi mengenai jumlah uang, pihak penerima, dasar pembayaran, bukti penyerahan, dan peruntukan uang tersebut menjadi hal yang sangat penting untuk diungkap.
Apalagi, apabila pembayaran dilakukan tanpa mekanisme resmi atau tanpa bukti administrasi yang jelas, maka persoalan tersebut patut ditelusuri oleh pihak berwenang guna memastikan tidak adanya penyimpangan, pungutan tidak sah, ataupun pihak yang mengambil keuntungan dari persoalan hukum yang sedang dihadapi warga.
Masyarakat kini menunggu jawaban terang atas satu pertanyaan utama:
Ke mana uang Rp5 juta yang telah dikeluarkan U, siapa yang menerimanya, dan mengapa U diduga kembali diminta uang Rp1,5 juta?
Namun saat awak media mencoba Mengonfirmasi Kades R, ia hanya menjawab singkat saja, “teu apal, atau (tidak tahu),” jawabnya.
Hingga berita ini disusun, keterangan dari pihak-pihak yang disebut dalam pengakuan U masih diperlukan untuk menjaga keberimbangan informasi. Berita ini memuat dugaan dan keterangan dari sumber yang bersangkutan serta belum merupakan kesimpulan mengenai adanya pelanggaran atau tindak pidana.
(DR)






