Jalan Poros Kabupaten Leuwidamar–Simpang Ciboleger Disorot, Besi Wermes, Dowel dan Plastik Cor Diduga Tak Digunakan

  • Bagikan
banner 468x60

 

Media InfoXpos.com – Lebak – Jum’at, (21/08/2026) Pembangunan peningkatan Jalan Poros Kabupaten di ruas Jalan Raya Leuwidamar menuju Simpang Ciboleger kabupaten Lebak kembali menjadi sorotan. Proyek pembangunan jalan dengan konstruksi cor beton tersebut diduga dikerjakan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis sebagaimana yang semestinya diterapkan dalam pekerjaan konstruksi jalan.

banner 336x280

Berdasarkan pantauan di lokasi, muncul dugaan bahwa sejumlah material dan tahapan penting dalam pekerjaan cor beton tidak digunakan. Di antaranya besi wermes atau wiremesh, besi dowel, serta plastik alas cor. Kondisi tersebut tentu menimbulkan pertanyaan serius mengenai kualitas pekerjaan dan kekuatan konstruksi jalan yang dibangun menggunakan anggaran pemerintah.

Padahal, setiap tahapan pekerjaan konstruksi semestinya dilaksanakan berdasarkan gambar kerja, spesifikasi teknis, Rencana Anggaran Biaya (RAB), dan ketentuan kontrak. Jika benar terdapat material yang seharusnya digunakan namun tidak dipasang sebagaimana spesifikasi, maka persoalannya bukan sekadar soal teknis, melainkan berpotensi menyangkut kualitas pekerjaan dan efektivitas penggunaan uang negara.

“Jangan sampai pembangunan jalan yang seharusnya memberikan manfaat jangka panjang kepada masyarakat justru dikerjakan asal jadi. Kalau memang dalam spesifikasi terdapat penggunaan wiremesh, dowel dan plastik cor, tetapi di lapangan tidak digunakan, tentu harus ada penjelasan dari pihak pelaksana maupun pengawas,” ujar salah seorang pihak yang menyoroti proyek tersebut.

Tidak digunakannya material tertentu, apabila terbukti bertentangan dengan dokumen perencanaan dan spesifikasi kontrak, dikhawatirkan dapat memengaruhi kekuatan, stabilitas, serta umur teknis konstruksi jalan. Masyarakat pun mempertanyakan, di mana fungsi konsultan pengawas dan pengawasan dari instansi teknis terkait ketika pekerjaan berlangsung?

Pengawasan proyek tidak seharusnya hanya menjadi formalitas administrasi. Pengawas lapangan memiliki tanggung jawab memastikan volume, mutu material, metode pelaksanaan, dan seluruh tahapan pekerjaan berjalan sesuai ketentuan. Jika dugaan pekerjaan tidak sesuai spesifikasi ini benar, maka publik berhak mengetahui siapa yang bertanggung jawab dan bagaimana proses pekerjaan tersebut dapat berlangsung tanpa koreksi.

Sorotan juga diarahkan kepada pihak kontraktor pelaksana. Jangan sampai proyek yang dibiayai dari uang rakyat hanya mengejar target penyelesaian pekerjaan, sementara mutu konstruksi dikorbankan. Jalan yang baru selesai dibangun tetapi dalam waktu singkat mengalami retak, pecah, atau kerusakan akan menjadi bukti bahwa pengawasan dan kualitas pekerjaan patut dipertanyakan.

“APH dan instansi terkait perlu turun langsung melakukan pemeriksaan fisik dan audit teknis. Jangan hanya melihat laporan di atas kertas. Cocokkan pekerjaan di lapangan dengan gambar, spesifikasi dan RAB. Jika ada item yang dikurangi atau tidak dikerjakan tetapi tetap dibayarkan, maka persoalan ini harus diusut secara transparan,” tegasnya. pada Jum’at, 21 Agustus 2026.

Pihak terkait juga diminta membuka dokumen spesifikasi teknis proyek kepada publik untuk memastikan apakah besi wermes, besi dowel, dan plastik cor memang merupakan bagian dari item pekerjaan yang wajib digunakan. Pemeriksaan independen oleh tenaga ahli konstruksi dinilai penting agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi.

Apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan, maka pihak yang bertanggung jawab harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebaliknya, apabila pekerjaan tersebut telah sesuai dengan spesifikasi yang berlaku, pihak pelaksana dan instansi terkait juga perlu memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kontraktor pelaksana, konsultan pengawas, maupun instansi pemerintah yang berwenang belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tidak digunakannya besi wermes, besi dowel dan plastik cor pada pekerjaan pembangunan Jalan Poros Kabupaten ruas Leuwidamar–Simpang Ciboleger. Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Publik kini menunggu jawaban: apakah pekerjaan tersebut benar-benar telah sesuai spesifikasi, atau justru ada pengurangan material yang berpotensi merugikan kualitas pembangunan dan uang rakyat? Jangan sampai proyek jalan dibangun dengan anggaran besar, tetapi pengawasan justru berjalan kecil—atau bahkan hanya ada di atas kertas.

(DR)

banner 336x280
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *