Media InfoXpos.com – Lebak – Dugaan pengolektipan kartu ATM dan buku tabungan Program Indonesia Pintar (PIP), serta adanya dugaan pemotongan uang sebesar Rp50 ribu terhadap siswa di SDN 3 Sudamanik, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak, terus mendapat sorotan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kepala Bidang Sekolah Dasar (Kabid SD) Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak, Sahril, memberikan respons tegas saat dikonfirmasi awak media, pada 12 Agustus 2026.
Dalam keterangannya, Sahril menyampaikan bahwa pihaknya akan segera memanggil kepala sekolah dan guru yang diduga terlibat untuk dimintai klarifikasi terkait persoalan tersebut.
“Wa’alaikum salam, secepatnya kita akan panggil kepsek dan gurunya. Dan jika benar terbukti pelanggaran tersebut, kita akan memberikan sanksi yang tegas, karena kita sudah menghimbau kepada para kepala satuan pendidikan agar buku rekening dan ATM tidak dipegang oleh pihak sekolah dan tidak boleh ada potongan sepeser pun,” tegas Sahril.
Pernyataan tersebut menjadi perhatian serius mengingat bantuan PIP merupakan program pemerintah yang diperuntukkan bagi peserta didik yang membutuhkan, guna membantu kebutuhan pendidikan. Oleh karena itu, pengelolaan rekening dan kartu ATM penerima bantuan seharusnya tetap berada dalam penguasaan pemilik rekening atau orang tua/wali sesuai ketentuan yang berlaku.
Dugaan adanya pengolektipan kartu ATM dan buku tabungan oleh pihak sekolah, ditambah dugaan pemotongan sebesar Rp50 ribu, kini diharapkan tidak berhenti hanya pada klarifikasi semata. Publik meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak melakukan pemeriksaan secara transparan dan mendalam terhadap seluruh pihak yang mengetahui persoalan tersebut.
Apabila hasil pemeriksaan nantinya membuktikan adanya pelanggaran, masyarakat berharap sanksi yang dijanjikan tidak sekadar menjadi pernyataan, melainkan benar-benar diterapkan sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.
Pasalnya, bantuan pendidikan yang diperuntukkan bagi siswa tidak seharusnya menjadi objek pungutan dalam bentuk apa pun. Terlebih, Kabid SD Lebak sendiri telah menegaskan bahwa pihak sekolah tidak diperbolehkan memegang buku rekening dan kartu ATM PIP serta tidak diperkenankan melakukan pemotongan sepeser pun.
Hingga berita lanjutan ini diterbitkan, pihak SDN 3 Sudamanik maupun pihak-pihak yang disebut dalam dugaan tersebut masih menunggu proses pemanggilan dan pemeriksaan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak. Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan hingga adanya hasil pemeriksaan dan klarifikasi resmi.
Awak media akan terus mengawal perkembangan kasus ini serta menunggu langkah konkret dari Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak terkait janji pemberian sanksi tegas apabila dugaan tersebut terbukti.
(DR)






