Dugaan Intervensi ASLAP MBG Bangkonol Menguat, Legalitas Atau Ijazah dan Kompetensi Inisial AN Dipertanyakan

  • Bagikan
banner 468x60

Media InfoXpos.com – Lebak – Kamis, (20/08/2026) Persoalan operasional dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Blok Bangkonol, Desa Leuwidamar, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, kembali menjadi sorotan. Kali ini, muncul dugaan adanya intervensi yang dilakukan oleh seorang ASLAP berinisial AN terhadap kerja-kerja jurnalistik serta aktivitas kontrol sosial dari organisasi kemasyarakatan.

AN yang disebut-sebut menjalankan peran sebagai ASLAP di dapur MBG tersebut juga menjadi sorotan lantaran diduga Cacad Administrasi, Dan belum bisa menunjukkan ijazah, kompetensi, sertifikat, maupun kelengkapan administrasi dan perizinan yang menjadi dasar kelayakannya untuk menduduki posisi tersebut.

banner 336x280

Persoalan tersebut dinilai penting untuk ditelusuri secara terbuka. Sebab, jabatan atau fungsi yang berkaitan dengan pengawasan dan operasional program MBG seharusnya tidak ditempati secara sembarangan, terlebih apabila terdapat dugaan bahwa persyaratan pendidikan, kompetensi, sertifikasi, maupun administrasi belum terpenuhi.

Di tengah munculnya pertanyaan mengenai legalitas dan kompetensinya, AN juga diduga melakukan intervensi terhadap salah seorang wartawan berinisial D yang tengah menjalankan tugas jurnalistik terkait persoalan dapur MBG Bangkonol.

Tidak hanya itu, dugaan intervensi juga disebut mengarah kepada salah seorang anggota LSM GMBI berinisial A, yang diketahui turut melakukan kontrol sosial dan mempertanyakan sejumlah persoalan yang berkembang di lingkungan dapur MBG tersebut.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius: mengapa pihak yang justru sedang dipertanyakan kelayakan, kompetensi, dan kelengkapan administrasinya malah diduga berupaya mencampuri pihak-pihak yang melakukan fungsi kontrol dan mencari informasi?

Apabila dugaan tersebut benar, maka tindakan demikian patut dipandang sebagai persoalan serius. Pers tidak seharusnya mendapat tekanan, intimidasi, atau intervensi ketika menjalankan tugas mencari dan menyampaikan informasi kepada publik. Begitu pula organisasi masyarakat yang menjalankan fungsi kontrol sosial secara sah tidak semestinya dihalang-halangi hanya karena mempertanyakan dugaan persoalan dalam sebuah program yang menyangkut kepentingan masyarakat.

Kebebasan pers sendiri mendapat jaminan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 4 menegaskan kemerdekaan pers sebagai salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.

Sementara itu, apabila terdapat pihak yang secara sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik, persoalan tersebut dapat menjadi perhatian serius untuk dikaji berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Masyarakat kini menunggu langkah tegas dari pihak-pihak yang berwenang dan bertanggung jawab atas pelaksanaan program MBG. Jangan sampai dapur MBG yang seharusnya fokus memberikan pelayanan terbaik justru dibayangi polemik mengenai dugaan ketidaklengkapan persyaratan petugas dan dugaan intervensi terhadap fungsi pers serta kontrol sosial.

Pihak pengelola dan penanggung jawab program MBG diharapkan segera melakukan klarifikasi dan pemeriksaan secara transparan terhadap status AN, termasuk memastikan:
Apa dasar penunjukan AN sebagai ASLAP;

Apakah AN memiliki ijazah sesuai persyaratan jabatan; ?

Apakah terdapat sertifikat kompetensi yang dipersyaratkan; ?

Apakah seluruh administrasi dan dokumen pendukung telah diverifikasi; ?

Siapa pihak yang memberikan mandat atau persetujuan terhadap penempatan AN; ?

Serta apakah benar terjadi dugaan intervensi terhadap wartawan inisial D dan anggota LSM GMBI inisial A.

Jika seluruh persyaratan memang lengkap, tunjukkan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan. Namun jika ditemukan ketidaksesuaian, jangan ada upaya menutup-nutupi persoalan. Program yang menggunakan nama pelayanan masyarakat harus dijalankan secara profesional, transparan, dan tidak boleh menjadi ruang bagi dugaan penempatan pihak yang tidak memenuhi persyaratan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak AN maupun penanggung jawab terkait masih diharapkan memberikan hak jawab dan klarifikasi atas berbagai dugaan tersebut. Media ini membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak-pihak terkait untuk memberikan penjelasan, dokumen pendukung, maupun bantahan secara proporsional sesuai prinsip keberimbangan pemberitaan.

Publik tidak membutuhkan tekanan terhadap pihak yang bertanya. Publik membutuhkan jawaban: apakah benar seluruh persyaratan ASLAP telah dipenuhi, dan apakah dugaan intervensi terhadap pers serta kontrol sosial benar-benar terjadi?

(DR)

banner 336x280
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *