Media InfoXpos.com – Lebak – Rabu, 12 Agustus 2026
Dugaan praktik pencurian kayu di kawasan Perum Perhutani Blok Joglo, Kecamatan Bojongmanik, Kabupaten Lebak, kembali menjadi sorotan. Kali ini, bukan hanya dugaan aktivitas penebangan kayu secara ilegal yang dipertanyakan, tetapi juga sikap pihak Perum Perhutani yang diduga melakukan pembiaran terhadap oknum pelaku.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, dugaan pencurian kayu tersebut diketahui oleh pihak yang memiliki kewenangan di lapangan, termasuk KRPH dan Porter. Namun, bukannya diproses melalui mekanisme hukum yang berlaku, persoalan tersebut justru diduga diselesaikan secara kekeluargaan.
Kondisi ini pun menimbulkan sejumlah pertanyaan serius di tengah masyarakat.
Jika benar terjadi penebangan kayu tanpa izin di kawasan Perhutani dan sudah diketahui oleh petugas, mengapa persoalan tersebut justru diselesaikan secara kekeluargaan? Ada apa di balik penyelesaian tersebut?
Pertanyaan lainnya, apakah kayu yang ditebang sudah diamankan sebagai barang bukti? Apakah pelaku telah dimintai pertanggungjawaban secara resmi? Dan apakah telah dibuat laporan atau berita acara terkait dugaan pelanggaran tersebut?
Secara hukum, penebangan pohon di kawasan hutan tanpa izin merupakan perbuatan yang dilarang. UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan mengatur larangan melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa izin maupun secara tidak sah.
Bahkan, Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2005 mengenai pemberantasan penebangan kayu secara ilegal menekankan perlunya tindakan tegas, termasuk terhadap oknum petugas yang terlibat dalam kegiatan penebangan kayu ilegal. Instruksi tersebut juga menekankan pemanfaatan informasi masyarakat serta penanganan barang bukti hasil operasi pemberantasan penebangan ilegal.
Karena itu, apabila benar terdapat oknum yang mengambil kayu dari kawasan Perhutani tanpa izin, penyelesaian secara kekeluargaan patut dipertanyakan apabila sampai menghilangkan proses pemeriksaan dan penegakan hukum yang semestinya.
Terlebih lagi, apabila terdapat dugaan bahwa petugas mengetahui kejadian tersebut tetapi tidak mengambil langkah sebagaimana mestinya, maka hal tersebut perlu diperiksa secara internal maupun oleh pihak yang berwenang.
Masyarakat meminta Perum Perhutani, Divisi Regional Jawa Barat dan Banten, serta aparat penegak hukum tidak menutup mata terhadap persoalan tersebut. Pemeriksaan secara objektif diperlukan untuk memastikan apakah benar terjadi pencurian kayu, siapa pelakunya, berapa jumlah dan jenis kayu yang diambil, serta bagaimana kronologi hingga persoalan tersebut disebut-sebut berakhir secara kekeluargaan.
Jika ditemukan adanya pelanggaran oleh pelaku maupun oknum yang memiliki kewenangan, maka proses penanganannya harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, bukan sekadar diselesaikan di luar proses resmi.
Pertanyaannya sederhana: Jika memang benar kayu Perhutani dicuri, mengapa tidak diproses sesuai hukum? Jika sudah diselesaikan secara kekeluargaan, siapa yang mengambil keputusan dan atas dasar aturan apa?
Publik berhak mendapatkan penjelasan transparan. Jangan sampai penyelesaian secara kekeluargaan justru menimbulkan dugaan adanya pembiaran atau upaya menutup-nutupi persoalan.
Media masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak KRPH, Porter, Perum Perhutani, maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini, guna memperoleh informasi yang berimbang dan sesuai fakta.
(DR)






