Hutan Perum Perhutani Petak 15 Diduga Dibabat Sedikit Demi Sedikit, Warga Sompok Disorot

  • Bagikan
banner 468x60

 

Media InfoXpos.com – Lebak – Selasa, (11/08/2026)
Kondisi kawasan hutan milik Perum Perhutani di wilayah Petak 15, Desa Sudamanik, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak, kembali menjadi sorotan. Berdasarkan hasil pantauan awak media di lokasi, ditemukan sejumlah pohon yang diduga ditebang tanpa izin oleh oknum warga.

banner 336x280

Dugaan penebangan tersebut disebut-sebut dilakukan sedikit demi sedikit sehingga berpotensi membuat kawasan hutan Perum Perhutani mengalami kerusakan dan semakin gundul.

Dalam pantauan di lapangan, awak media menemukan sejumlah kayu yang diduga merupakan tanaman milik Perum Perhutani. Di antaranya sekitar delapan pohon jenis mahoni, serta beberapa jenis kayu lainnya seperti laban, sobsis, dan sengon/jengjing.

Kayu-kayu tersebut diduga bukan merupakan tanaman masyarakat yang berada dalam skema tumpangsari maupun lahan garapan warga, melainkan berada di kawasan yang merupakan aset atau tanaman Perum Perhutani.

Informasi yang diperoleh menyebutkan, dugaan aktivitas penebangan tersebut diduga dilakukan oleh seorang warga bernama UKAR warga Kampung Sompok, Desa Jayamanik, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak. Namun, dugaan tersebut tentunya masih memerlukan pemeriksaan dan klarifikasi dari pihak berwenang guna memastikan siapa yang bertanggung jawab atas penebangan tersebut.

Atas temuan tersebut, awak media kemudian berupaya melakukan konfirmasi kepada Asper Perum Perhutani Rangkasbitung. Pihak Asper pun disebut memberikan respons terhadap informasi tersebut dan menanggapi temuan awak media, pada hari Senin 10 Agustus 2026.

“Waalaikumsalam oh oke baik terimakasih pak infonya siap saya sudah sampaikan ke pak mantri untuk segera cek lokasi, kemungkinan besok dapat kami tinjau, baik pak nanti agar komunikasi lewat pak mantri ya pak, kebetulan 2 hari ini saya ada rapat di bandung jadi baru dapat mengawal dari jauh,” Jawabnya.

Adanya dugaan penebangan pohon di kawasan hutan Perum Perhutani ini dinilai tidak boleh dianggap sebagai persoalan sepele. Jika benar terjadi tanpa izin, aktivitas tersebut bukan hanya berpotensi menimbulkan kerugian bagi pengelola kawasan hutan, tetapi juga dapat berdampak terhadap kelestarian lingkungan.

Masyarakat pun berharap Perum Perhutani tidak hanya melakukan pengecekan administratif, tetapi turun langsung ke lokasi untuk memastikan jumlah pohon yang ditebang, siapa yang melakukan, kapan penebangan dilakukan, serta apakah terdapat izin atau dokumen yang melandasi kegiatan tersebut.

Selain itu, APH Polsek Cimarga diharapkan dapat melakukan penelusuran apabila terdapat dugaan tindak pidana dalam perkara tersebut. Jika berdasarkan hasil penyelidikan ditemukan bukti yang cukup bahwa penebangan dilakukan secara ilegal, maka pihak yang bertanggung jawab diminta diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Jangan sampai aktivitas penebangan liar di kawasan kehutanan berlangsung secara terus-menerus dan dilakukan sedikit demi sedikit hingga kawasan hutan mengalami kerusakan serius, sementara tidak ada tindakan tegas dari pihak yang berwenang.

Perum Perhutani dan aparat penegak hukum diharapkan segera melakukan evaluasi dan investigasi menyeluruh terhadap temuan di Petak 15 tersebut.

Hutan merupakan aset negara yang harus dijaga bersama. Apabila benar terdapat oknum yang sengaja mengambil atau menebang kayu tanpa hak, maka tindakan tegas sesuai hukum menjadi penting agar memberikan efek jera dan mencegah dugaan praktik serupa kembali terjadi.

Hingga berita ini diterbitkan, dugaan tersebut masih menunggu hasil pemeriksaan dan klarifikasi resmi dari pihak Perum Perhutani maupun aparat penegak hukum.

(DR/Tim)

banner 336x280
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *