Kasat Narkoba Polres Tangsel dan 6 Anggota Ditangkap Bareskrim Polri, Diduga Terlibat Peredaran Gelap Narkoba

  • Bagikan
banner 468x60

 

Media InfoXpos.com – Tangerang – Kabar mengejutkan kembali mengguncang instusi kepolisian Republik Indonesia. Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Narkoba) Polres Tangerang Selatan (Tangsel) Ajun Komisaris Polisi (AKP) Pardiman, bersama Enam anggotanya dan satu anggota Polda Aceh resmi ditangkap Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri. Senin (27/7/2026).

banner 336x280

Mereka diduga terlibat dalam peredaran gelap narkoba, penyalahgunaan narkotika, hingga penyalahgunaan wewenang saat menjalankan tugas penegakan hukum .

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, membenarkan operasi penindakan tersebut. Penangkapan dilakukan Tim Gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba yang dipimpin langsung Kombes Pol Handik Zusen dan Kombes Pol Kevin Leleury.

“Benar telah dilakukan penangkapan terhadap Kasat Narkoba Polres Tangsel beserta enam orang anggotanya dan satu orang anggota Polda Aceh. Terkait dugaan peredaran gelap narkoba, penyalahgunaan narkoba, serta penyalahgunaan wewenang dalam penegakan hukum narkoba,” tegas Eko.

Hingga saat ini, identitas lengkap dan peran masing-masing tersangka belum dirinci lebih lanjut. Pihak berwenang menyatakan informasi terperinci akan disampaikan dalam rilis resmi selanjutnya. Penyidikan masih berjalan guna mengungkap seluruh fakta, keterlibatan, serta alur perkara secara menyeluruh.

Penangkapan ini menjadi catatan gelap sekaligus bukti nyata keseriusan lembaga membersihkan jajaran dari oknum yang menyalahi amanah. Sosok yang seharusnya menjadi garda terdepan membasmi narkoba justru diduga ikut terlibat di dalamnya, sekaligus memanfaatkan jabatan untuk kepentingan pribadi.

Publik kini menanti proses hukum yang transparan dan tegas, agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian dapat kembali dipulihkan. Bareskrim menegaskan tidak ada perlindungan bagi siapa pun yang melanggar hukum, tanpa memandang pangkat dan jabatan.

(Dedi)

Sumber : TRNNEWS.COM

 

banner 336x280
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *