Oknum Kades Diduga Intervensi dan Halangi Tugas Jurnalistik APH Diminta Bertindak

  • Bagikan
banner 468x60

 

Media infoxpos.com – Lebak, Banten – Sabtu, (25/04/2026). Dugaan praktik peredaran rokok ilegal kembali mencuat di wilayah Kabupaten Lebak. Kali ini, sorotan tertuju pada sebuah kios atau agen yang berada di Kampung Cipulus, Desa Kujangjaya, Kecamatan Cibeber, yang diduga milik seorang oknum berinisial RHI, yang juga dikenal dengan sebutan PCI.

banner 336x280

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, kios tersebut diduga secara bebas memperjualbelikan rokok tanpa pita cukai resmi. Produk rokok ilegal tersebut beredar dengan harga jauh di bawah standar pasaran, sehingga memicu kecurigaan kuat adanya pelanggaran hukum serta potensi kerugian negara dari sektor cukai.

Lebih mengkhawatirkan, dalam upaya konfirmasi dan peliputan oleh awak media, muncul dugaan adanya intervensi dari dua oknum kepala desa. via telpon WhatsApp, Keduanya berinisial AS, Kepala Desa Wanasari, dan PI, Kepala Desa Kujangjaya. Mereka diduga turut “memback-up” atau melindungi aktivitas penjualan rokok ilegal tersebut.

Tak hanya itu, kedua oknum kades tersebut juga diduga melakukan tindakan yang mengarah pada upaya menghalang-halangi kerja jurnalistik. Beberapa awak media mengaku mendapat tekanan, intimidasi, dari salah satu oknum pimpinan redaksi media online di kecamatan Cibeber, Inisial S Mengatakan sebagai berikut:

“Orang ini nyita rokok di warung kalo kenal minta nomor nya sebelum ditayangkan beritanya, bikin malu wartawan saja, roko ilegal, atau apapun itu, yang punya urusan bea-cukai, kasihan warung kecil ditakut-takuti, Mampir di warung, dan menyoal roko tanpa cukai dan bilangnya ngancam memberitakan.” ujarnya melalui Pesan WhatsApp, pada Sabtu 25 April 2026 pukul 09:37 wib.
hingga pembatasan akses informasi saat mencoba menggali fakta di lapangan.

Ditempat terpisah awak media Mengonfirmasi kembali Kades inisial AS Dan ia menjawab, “Ya saudara saya, kalo bicara kronologi semua juga menurut saya salah, saya sudah kontek inisial K ingin ngobrol tapi tidak di tanggapi seolah saya juga tidak dihargai, kalo berbicara kesalahan saya minta semua warung yang melakukan penjualan roko ilegal jangan tebang pilih satu kecamatan Cibeber aja dulu berantas semua warung, kalo mau mengacu pada aturan.” Jawabnya. Sabtu 25 April 2026 Puku 21:01 Malam.

Di waktu yang sama awak media mencoba konfirmasi kepada kades Kujangjaya melalui Pesan WhatsApp, inisial FI namun sangat Disayangkan kades tersebut Bungkam, sehingga menimbulkan tanda tanya besar.

Padahal, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, setiap pihak dilarang menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik. Tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum yang serius dan berpotensi dikenai sanksi pidana.

Situasi ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Peran kepala desa yang seharusnya menjadi pelayan publik dan penjaga ketertiban justru diduga terlibat dalam praktik yang bertentangan dengan hukum.

Masyarakat setempat pun berharap agar aparat penegak hukum, baik dari kepolisian maupun instansi terkait seperti Bea Cukai, segera turun tangan untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh. Jika terbukti, pelaku harus diproses sesuai hukum yang berlaku tanpa pandang bulu.

Kasus ini juga menjadi ujian bagi komitmen penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal yang selama ini masih marak terjadi di berbagai daerah. Selain merugikan negara, praktik ini juga merusak iklim usaha yang sehat.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak RHI/PCI maupun kedua oknum kepala desa yang disebutkan. Awak media masih terus berupaya melakukan konfirmasi guna mendapatkan informasi yang berimbang.

(Dede : R)

banner 336x280
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *