Media infoxpos.com – Lebak – Sabtu, (25/04/2026). Dugaan praktik penjualan rokok ilegal kembali mencuat di wilayah Kabupaten Lebak. Kali ini, sorotan tertuju pada salah satu kios atau agen warung yang berada di Kampung Cipulus, Desa Kujangjaya, Kecamatan Cibeber, kabupaten Lebak provinsi Banten.
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, kios tersebut diduga milik seorang oknum berinisial RHI, yang akrab disapa PCI. Ia disebut-sebut menjual produk rokok ilegal jenis “Westbro” dengan harga sekitar Rp120 ribu per slop. Produk tersebut diduga tidak memenuhi ketentuan peredaran resmi, termasuk indikasi tidak adanya pita cukai sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.
Tak hanya itu, sumber juga mengungkapkan bahwa kios tersebut diduga turut menjual gas LPG bersubsidi ukuran 3 kg di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Praktik ini dinilai merugikan masyarakat kecil yang seharusnya menjadi sasaran utama subsidi pemerintah.
Persoalan semakin melebar ketika istri dari pemilik kios diduga melakukan tindakan yang berpotensi melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ia disebut telah merekam serta memotret awak media tanpa izin saat proses konfirmasi, kemudian menyebarluaskan hasil dokumentasi tersebut kepada pihak lain.
“Tindakan tersebut jelas tidak etis dan bisa masuk ranah pelanggaran hukum, apalagi jika disebarkan tanpa persetujuan,” ujar salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya.
Saat dikonfirmasi oleh awak media, pemilik kios Menjelaskan, ” saya jual Sedikit, Saya beli dari yang ngampas pakai motor, Namanya Inisial WHU,” ujarnya, Pada Sabtu 25 April 2026 siang.
Masyarakat setempat pun berharap aparat penegak hukum (APH) serta instansi terkait segera turun tangan untuk melakukan penyelidikan mendalam. Penindakan tegas dinilai penting guna mencegah praktik serupa terus berlangsung dan merugikan negara serta masyarakat luas.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa pengawasan terhadap peredaran barang ilegal dan distribusi subsidi harus diperketat, serta perlindungan terhadap kerja jurnalistik harus tetap dijunjung tinggi.
(Dede : R)






