Label Sepihak terhadap Wartawan Tuai Kritik, Berpotensi Rugikan Banyak Pihak

  • Bagikan
banner 468x60

Media infoxpos.com – Lebak – Kamis, (16/04/2026). Maraknya konten media sosial yang menyudutkan profesi wartawan kembali menjadi perhatian serius. Salah satu yang menjadi sorotan adalah akun TikTok bernama @pemberantasoknum atau pemberantasmedia, yang diduga secara konsisten mengunggah narasi dengan istilah “wartawan bodrek” hingga “wartawan ilegal”. Kamis (16/4/2026).

Berdasarkan pantauan, akun tersebut tidak hanya menyampaikan opini. Admin akun itu juga aktif memantau serta mengunggah ulang konten dari beberapa akun media yang membahas berbagai kasus di lapangan. Mereka kemudian menambahkan narasi yang dinilai menyudutkan dan tidak berimbang.

banner 336x280

Dari sudut pandang berbeda, fenomena ini menunjukkan perubahan perilaku publik. Masyarakat kini tidak lagi menjadi penonton, tetapi ikut mengawasi praktik jurnalistik, meskipun cara yang digunakan sering menimbulkan polemik.

Dalam beberapa kontennya, akun tersebut menampilkan nama media serta foto wartawan, lalu memberikan label yang diduga negatif. Bahkan, wartawan yang ditampilkan disebut berasal dari Kabupaten Lebak-Banten dan kerap menjadi sorotan akun tersebut.

Sebagian kalangan menilai kritik terhadap oknum wartawan merupakan hal yang sah sebagai bentuk kontrol sosial. Namun, kritik harus memiliki dasar yang jelas. Generalisasi tanpa data justru berpotensi membentuk opini publik yang keliru.

Kekecewaan terhadap praktik jurnalistik memang bisa mendorong munculnya kritik keras. Namun, tanpa verifikasi, kritik tersebut dapat berubah menjadi stigma yang merugikan.

Tinjauan Hukum yang Berlaku

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin kebebasan pers di Indonesia. Wartawan memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi selama menjalankan tugas sesuai kode etik jurnalistik.

Undang-undang tersebut tidak mengenal istilah “wartawan ilegal”. Wartawan tetap dapat menjalankan profesinya selama berada di bawah perusahaan pers yang sah dan menjalankan prinsip jurnalistik.

Di sisi lain, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mengatur aktivitas di ruang digital. Regulasi ini melarang setiap orang menyebarkan informasi yang bermuatan penghinaan atau pencemaran nama baik.

Dengan demikian, pelabelan sepihak tanpa dasar yang jelas berpotensi masuk dalam ranah pelanggaran hukum jika terbukti merugikan pihak tertentu.

Pemahaman UKW yang Perlu Diluruskan

Sebagian masyarakat masih salah memahami Uji Kompetensi Wartawan (UKW). Mereka menganggap UKW sebagai syarat utama untuk menjadi wartawan.

Padahal, UKW berfungsi sebagai sarana untuk meningkatkan kualitas dan profesionalitas wartawan. UKW bukan syarat mutlak untuk menjalankan profesi jurnalistik.

Kesalahpahaman ini sering memicu munculnya stigma di ruang publik.

Upaya Konfirmasi yang Tidak Berjalan

Sebagai bagian dari prinsip keberimbangan, wartawan dari media ArtistikNews.com telah melakukan konfirmasi kepada admin akun TikTok tersebut melalui pesan langsung. Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.

Kondisi ini menunjukkan bahwa ruang dialog belum berjalan dengan baik. Banyak pihak masih menyampaikan opini tanpa membuka ruang klarifikasi.

Pimpinan Redaksi ArtistikNews.com, Muchtar, menyampaikan pernyataan tegas:

“Kami menilai narasi yang dibangun diduga sudah mengarah pada pelabelan sepihak yang tidak berbasis data. Ini bukan sekadar kritik, tetapi berpotensi menyesatkan publik,” tegasnya.

Ia juga menegaskan bahwa penggunaan istilah “wartawan ilegal” merupakan pemahaman yang keliru.

“Dalam Undang-Undang Pers tidak ada istilah wartawan ilegal. Wartawan dinilai dari kerja jurnalistiknya, bukan dari label yang diberikan secara sepihak,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menyoroti adanya dugaan pencantutan nama media serta penayangan foto wartawan.

“Jika benar ada pencantuman nama media dan foto wartawan yang kemudian diberi stigma negatif tanpa dasar, ini berpotensi merugikan dan bisa masuk ranah hukum. Media sosial bukan ruang bebas tanpa tanggung jawab,” tambahnya.

Ia juga meminta perhatian dari pihak platform terhadap fenomena tersebut.

“Kami juga meminta kepada pihak TikTok untuk menindak tegas akun-akun yang diduga menyebarkan informasi menyesatkan dan berpotensi mengarah pada pelanggaran hukum. Platform harus hadir menjaga ruang digital tetap sehat,” lanjutnya.

Muchtar juga mengingatkan pentingnya literasi digital di tengah masyarakat.

“Kami mengajak masyarakat untuk lebih bijak dalam menyaring informasi. Jangan mudah terprovokasi oleh narasi yang belum tentu benar. Verifikasi adalah kunci agar tidak ikut menyebarkan informasi yang menyesatkan,” tutupnya.

Pentingnya Klarifikasi dan Tanggung Jawab

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau menemukan ketidaksesuaian fakta dalam pemberitaan, langkah yang tepat adalah melakukan klarifikasi langsung kepada redaksi media terkait.

Melalui cara ini, setiap informasi dapat diuji dan diperbaiki sesuai kaidah jurnalistik.

Fenomena ini mengingatkan bahwa kebebasan berekspresi harus berjalan seiring dengan tanggung jawab. Tanpa keseimbangan tersebut, informasi yang beredar justru berpotensi merusak kepercayaan publik dan merugikan banyak pihak.

(Tim Red).

banner 336x280
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *