Miris..!! Menu MBG di Bojongmanik 2 Diduga Tidak Sesuai, Nilai Gizi Dipertanyakan – Kepala SPPG Bungkam

  • Bagikan
banner 468x60

Media infoxpos.com – Lebak – Selasa, (10/04/2026). Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menuai sorotan. Kali ini, dugaan ketidaksesuaian menu terjadi di wilayah Bojongmanik 2, Kabupaten Lebak. Sejumlah pihak mempertanyakan kualitas serta nilai gizi dari makanan yang didistribusikan kepada penerima manfaat.

Berdasarkan hasil pantauan dan informasi yang dihimpun, menu yang disalurkan dinilai tidak mencerminkan standar gizi seimbang sebagaimana tujuan utama program MBG. Komposisi makanan diduga minim protein, vitamin, serta tidak memenuhi kecukupan nutrisi harian, Juga Banyak Komentar Nasinya Kuning Menu asem Dan Banyak Yang Tidak dimakan, terutama bagi anak-anak sebagai sasaran utama program tersebut.

banner 336x280

“Kami melihat menu yang diberikan sangat jauh dari kata layak secara gizi. Ini perlu dipertanyakan, apakah sudah melalui standar atau belum,” ungkap salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya.

Situasi ini tentu menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat. Pasalnya, program MBG sejatinya bertujuan untuk meningkatkan kesehatan dan kecukupan gizi, bukan sekadar menggugurkan kewajiban distribusi makanan.

Ironisnya, saat awak media mencoba melakukan konfirmasi kepada Kepala SPPG Bojongmanik 2 Inisial JA terkait dugaan tersebut, Pada Selasa, 7 April 2026 Siang. yang bersangkutan memilih bungkam dan tidak memberikan keterangan apapun. Sikap tertutup ini justru memperkuat dugaan adanya ketidakwajaran dalam pelaksanaan program di lapangan.

Padahal, transparansi dan akuntabilitas merupakan hal yang mutlak dalam program yang bersumber dari anggaran negara. Ketidaksesuaian menu dengan standar gizi dapat dikategorikan sebagai bentuk kelalaian hingga dugaan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.

Merujuk pada regulasi yang ada, pelaksanaan program bantuan pangan dan gizi wajib memenuhi standar kualitas dan keamanan pangan. Jika terbukti terjadi penyimpangan, pihak terkait dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan, di antaranya:

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Serta berpotensi masuk ranah tindak pidana korupsi apabila ditemukan indikasi penyalahgunaan anggaran sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Masyarakat mendesak instansi terkait, termasuk dinas kesehatan dan aparat penegak hukum (APH), untuk segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh. Evaluasi terhadap pihak pelaksana dinilai penting guna memastikan program MBG benar-benar berjalan sesuai tujuan dan tidak merugikan masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak SPPG Bojongmanik 2.

(Dede : R)

banner 336x280
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *