Pelecehan Profesi Wartawan di Kolom Komentar TikTok, Kebebasan Pers Terancam

  • Bagikan

 

Media infoxpos.com – Lebak – Minggu, (25/1/2026). Dunia jurnalistik kembali tercoreng oleh ulah tidak bertanggung jawab. Seorang oknum pengguna media sosial dengan akun (#Mafia,Elit#) Atau inisial (ATG) warga Kampung Cikadu Desa Jagaraksa, Kecamatan Muncang, kabupaten Lebak. diduuga melakukan pelecehan terhadap profesi wartawan melalui kolom komentar pada salah satu unggahan akun pemberitaan di platform TikTok.

Dalam komentarnya, oknum tersebut melontarkan kata-kata bernada merendahkan, menghina, bahkan mengarah pada tuduhan tanpa dasar yang jelas terhadap awak media. Tindakan ini dinilai tidak hanya menyerang individu, namun juga mencederai marwah profesi wartawan yang dilindungi oleh undang-undang.

Padahal, wartawan dalam menjalankan tugasnya bekerja berdasarkan kode etik jurnalistik, mengedepankan prinsip keberimbangan, verifikasi, dan kepentingan publik.

Pelecehan yang dilakukan di ruang publik digital seperti media sosial dapat menimbulkan dampak serius, mulai dari pembunuhan karakter hingga ancaman terhadap kebebasan pers.
Perlu diketahui, tindakan penghinaan dan pelecehan terhadap wartawan dapat dijerat hukum. Hal ini diatur dalam:

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 8 yang menyatakan bahwa wartawan mendapat perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya.

Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, Pasal 27 ayat (3), yang mengatur larangan distribusi konten bermuatan penghinaan atau pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Atas kejadian tersebut, insan pers mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk tidak tinggal diam dan segera menindak tegas oknum pelaku agar kejadian serupa tidak terulang. Media sosial tidak boleh menjadi ruang bebas untuk menghina profesi yang bekerja demi kepentingan publik.

Kebebasan berpendapat harus tetap berlandaskan etika, hukum, dan tanggung jawab. Mengkritik boleh, namun menghina dan melecehkan profesi wartawan adalah bentuk pelanggaran hukum yang tidak dapat ditoleransi.

Insan pers berharap masyarakat semakin cerdas dalam bermedia sosial serta menghormati kerja jurnalistik sebagai salah satu pilar demokrasi.

(Dede : R)

  • Bagikan
Exit mobile version