Media Infoxpos.com – Nias – Kepala Desa Tulumbaho, Kecamatan Sogaedu, Anugrah Kristian Buaya membantah bahwa tidak benar dia di bekingi oleh Bupati Nias dan Inspektur daerah Kabupaten Nias sebagaimana informasi yang beredar dimedia sosial (facebook) yang menuding dirinya korupsi dana dana 500 juta.
“Semua informasi yang beredar dimedia sosial (facebook) tidak benar adanya, itu berita hoax” katanya.
Kepala Desa Anugrah Kristian Buaya menjelaskan kepada awak media, Rabu (21/01/2026) bahwa telah terjadi pemalsuan rekening koran bank Sumut, jelasnya yang di lakukan oleh kaur keuangan selaku Bendahara Desa Tulumbaho Kecamatan Sogaedu.
Ia membeberkan bahwa ada sejumlah uang yang belum disetorkan ke RKDes Tulumbaho oleh kaur keuangan sebagaimana surat Camat Sogaedu, yakni
1. Rp. 186.274.295 atas sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) TA 2020
2. Rp. 174.000.000 atas sisa perhitungan anggaran (Silpa) TA 2021
3. Rp. 36.482.851 atas sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) TA 2022.
Total Rp. 396.757.146.
Dikatakannya, dia sudah beberapa kali menyurati yang bersangkutan dan tidak di gubris, dan hal ini juga telah dilimpahkan oleh inspektorat kabupaten nias kepada APH dalam hal ini kejaksaan negeri Gunungsitoli, dan berharap agar kejaksaan dapat dengan cepat memproses permasalahan ini, harap Anugrah Kristian Buaya. (Mm)
