Media infoxpos.com – Lebak – Selasa, (30/12/2025). Aktivitas kendaraan bermuatan berat yang diduga melebihi batas tonase kembali menuai sorotan. Sejumlah mobil besar pengangkut material terpantau bebas melintasi jalan poros Rangkasbitung–Leuwidamar, Kabupaten Lebak, meski diduga tidak mengantongi izin resmi dan melanggar ketentuan kelas jalan.
Berdasarkan pantauan awak media di lapangan, dan keterangan warga, kendaraan bermuatan berat tersebut kerap melintas siang hingga malam hari. Kondisi ini dinilai sangat meresahkan karena jalan poros Rangkasbitung–Leuwidamar bukan diperuntukkan bagi kendaraan bertonase besar, sehingga berpotensi mempercepat kerusakan jalan dan membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.
Adapun Stok pel Nya Berada Di kampung Bojong barang, Desa Sangkanmanik, Kecamatan cimarga kabupaten Lebak. Saat Didatangi Oleh Awak media Kelokasi, Bos atau pemilik Kayu Albasiah tersebut, tidak ada di tempat, Hanya ada Dua orang yang merupakan sopir mobil tronton tersebut, Mereka menjawab, “kami hanya sopir kalo bos nya kami gak tau mungkin lagi istirahat,” Ujarnya. Pada hari Selasa, 30 Desember 2025. Pukul 9:30 WIB.
“Jalan ini Baru Diperbaiki tapi sekarang sudah mulai rusak lagi. Setiap hari truk besar lewat dengan muatan berat. Kami khawatir terjadi kecelakaan,” ujar salah satu warga Leuwidamar yang enggan disebutkan namanya.
Warga juga menyoroti lemahnya pengawasan dari instansi terkait. Hingga saat ini, mobil bermuatan berat tersebut diduga bebas melintas tanpa tindakan tegas, meski dampaknya sudah dirasakan langsung oleh masyarakat. Getaran kendaraan berat disebut menyebabkan retakan jalan, berlubang, hingga membahayakan pengendara roda dua.
Secara aturan, kendaraan angkutan barang yang melebihi tonase dan melintasi jalan yang tidak sesuai kelasnya dapat dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 307 yang mengatur sanksi pidana dan denda bagi pelanggar batas muatan dan kelas jalan.
Masyarakat mendesak Dinas Perhubungan, Satlantas Polres Lebak, serta instansi terkait untuk segera turun tangan melakukan penertiban. Penegakan hukum dinilai penting agar tidak terjadi pembiaran yang berujung pada kerusakan infrastruktur dan membahayakan keselamatan publik.
“Kalau dibiarkan terus, yang dirugikan masyarakat. Jalan rusak, kecelakaan mengancam. Aparat harus tegas,” tegas warga lainnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait izin maupun pengawasan kendaraan bertonase besar yang melintasi jalan poros Rangkasbitung–Leuwidamar tersebut.
(Dede : R)
