VIRAL: Dugaan Pungli Bansos Program P3KE di Desa Jalupang Mulya, Warga Diminta “Potongan” oleh Oknum Pemde

  • Bagikan

 

Media infoxpos.com – Lebak – Minggu, (28/12/2025). Publik digemparkan dengan beredarnya aduan-aduan Dari KPM (keluarga penerima manfaat) yang menunjukkan dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) Program P3KE (Percepatan Peningkatan Perlindungan & Kesejahteraan Ekonomi) di Desa Jalupang Mulya, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak.

Warga penerima bansos mengaku dipotong sejumlah uang Rp.100.000, oleh oknum aparat desa inisial (HRA) saat mengambil bantuan yang seharusnya diterima penuh oleh keluarga penerima manfaat (KPM). Yaitu Rp.500.000, Namun Yang Diterima Dan dibawa pulang Hanya Rp.400.000, Dugaan praktik tersebut kini memicu kecaman publik, seruan agar aparat hukum turun tangan, serta tuntutan transparansi dalam penyaluran bantuan sosial. Pembagian Bansos Tersebut terjadi pada tanggal 31 Agustus tahun 2024 Samapi tahun 2025. sebanyak 3 kali pencairan.

Penjelasan Kades Jalupang Mulya, Saat di konfirmasi oleh awak media via WhatsApp, “Samperin pendamping Tidak tau gak apal nama pendamping nya, tanya aja, ya itu bener.” Jawabnya singkat.

FAKTA: Pungli adalah Perbuatan Melawan Hukum
Menurut definisi, pungutan liar (pungli) adalah tindakan meminta atau memaksa orang untuk menyerahkan uang atau barang tanpa dasar hukum yang sah. Praktik ini jelas dilarang dan merupakan pelanggaran hukum.

Dalam konteks pelayanan publik seperti penyaluran bansos, jika ada oknum kepala desa atau perangkat desa yang meminta atau menerima uang secara tidak sah dari penerima manfaat, hal ini berpotensi digolongkan sebagai penyalahgunaan wewenang.

ATURAN HUKUM & SANKSI PIDANA
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Pasal 368 KUHP menjelaskan tentang pemerasan (extortion). Jika seseorang dengan maksud melawan hukum untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain memaksa pihak lain menyerahkan sesuatu, perbuatan ini dapat dikategorikan sebagai pemerasan dan diancam pidana.

Sanksi maksimal menurut ketentuan KUHP dapat berupa pidana penjara hingga beberapa tahun, tergantung pada fakta dan tingkat pemaksaan dalam kasus tersebut.

Pasal 423 KUHP mengatur kejahatan jabatan, yaitu kejahatan yang dilakukan oleh pegawai negeri atau aparat yang menyalahgunakan kekuasaan untuk keuntungan pribadi atau kelompok.

Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor)
Kasus pungli di lingkungan penyaluran program bansos juga berpotensi dikenakan Pasal dalam UU Tipikor:
Pasal 2 UU Tipikor (UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001)
Siapa pun yang dengan sengaja memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum sehingga merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dapat dipidana.

Pasal 3 UU Tipikor
Jika perbuatan itu dilakukan dengan menyalahgunakan wewenang yang melekat pada jabatan/pekerjaan, ancaman pidana juga berlaku.

Sanksi pidana menurut UU Tipikor:
Hukuman penjara minimal 4 tahun sampai maksimal 20 tahun,
Denda Rp200 juta sampai Rp1 miliar.

Peraturan Presiden dan Kebijakan Pemberantasan Pungli
Pemerintah pernah membentuk Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) berdasarkan Perpres (yang kini telah dicabut/diubah), sebagai upaya koordinasi penindakan terhadap praktik pungli di seluruh lini pelayanan publik, termasuk yang melibatkan ASN atau aparat desa. Meski Perpres tersebut diubah, semangat pemberantasan pungli tetap ditegakkan melalui aturan pidana dan pemberantasan korupsi.

Peraturan Pemberi & Penerima Bisa Dipidana
Penting dicatat, praktik pungli dapat membuat:
Oknum desa/ASN yang memungut uang secara ilegal dijerat pidana, dan
Warga atau KPM yang memberikan uang pungli juga dapat dikenai sanksi hukum, karena memberikan uang tersebut merupakan bagian dari tindakan yang melawan hukum.

RESPONS PEMERINTAH & PENEGAKAN HUKUM
Terkait dugaan praktik pungli baik di lingkungan desa, pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum biasanya akan:
Menyelidiki dan memeriksa laporan masyarakat dan saksi-saksi.
Meminta penjelasan aparat desa, seperti Kepala Desa atau perangkat terkait.
Jika kasus terbukti, penetapan tersangka dan proses hukum pidana akan dijalankan oleh Kepolisian dan/atau Kejaksaan.
Pelaku bisa diminta mengembalikan uang yang diterima secara tidak sah dan menghadapi tuntutan pidana.

Dugaan praktik pungli dalam penyaluran bansos seperti yang viral di Desa Jalupang Mulya, jika terbukti, merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang dan melanggar hukum pidana Indonesia. Aparat desa yang berperan aktif memungut uang dari penerima bansos bisa dijerat KUHP maupun UU Tipikor, dengan ancaman pidana yang signifikan. Masyarakat yang mengetahui dugaan tersebut diimbau untuk mengadukan ke kepolisian atau aparat pengawas internal pemerintah agar kasus ini segera ditindaklanjuti dan memberi efek jera bagi pelaku.

(Dede : R)

  • Bagikan
Exit mobile version