Media InfoXpos.com – Lebak – banten- Lagi-lagi, Kepala Desa Binong, Kecamatan Maja, kembali menjadi sorotan tajam. Ketua Ormas Gerakan Masyarakat Peduli Aspirasi Rakyat (Gempar) Kabupaten Lebak, Suryadi, menuding adanya dugaan penggelapan motor dinas oleh oknum Kades Binong. 18,12, 2025
Dalam sebuah video berdurasi 2 menit 58 detik Suryadi menyampaikan surat terbuka kepada Bupati Lebak, Camat Maja, Inspektorat, BPD, hingga Aparat Penegak Hukum (APH) Lebak. Ia mendesak agar tindakan tegas segera diambil terhadap dugaan penggelapan tersebut.
“Ironisnya, gaji RT sejak dua tahun lalu juga tidak diberikan,” ujar Suryadi.
Ia menegaskan, Camat Maja tidak boleh berdiam diri, sementara Inspektorat diminta bersikap tegas dalam audit dan tidak menutupi kesalahan yang jelas melawan hukum.
Suryadi menambahkan, pada tahun 2024 Pemerintah Desa Binong kembali membeli motor dinas. Namun, hingga kini kendaraan tersebut diduga kembali digelapkan.
“Tindakan ini memenuhi unsur penyalahgunaan wewenang atas aset negara. Perbuatan tersebut melanggar Pasal 374 KUHP tentang penggelapan oleh orang yang menguasai barang karena jabatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun,” tegasnya
(Ugi&Tim)






