Negara Menjamin Dan Mendukung Foksi – Foksi Jurnalistik Dan Sudah Tertulis Dan Tertuang Di Undang – Undang

  • Bagikan
banner 468x60

 

Media infoxpos.com – Lebak – Jum’at, (21/11/2025). “Kami Jurnalistik Tugas kami Melihat Mendengar dan menulis, Apa yang kami temukan Dilapangan, Adapun Pemberitaan yang kami Tulis Itu sesuai fakta Dan akurat dan terpercaya, Juga Ditulis Sesuai hatinurani. dan kami dilindungi oleh UU, Negara menjamin dan mendukung foksi – foksi jurnaistik sudah tertulis dan tertuang dalam kitab Undang – Undang No.40 taun 1999 tentang pers.

banner 336x280

Terkait pemberitaan Dugaan Oknum Kades Kadudamas Inisial (A) Yang diduga menjual traktor Pertanian, Kini ada lagi kabar yang Mencengangkan, Bukanya Kades Mengklarifikasi malah diduga mengadu ke salah satu oknum, Dan oknumnya Diduga Mengintervensi/intimidasi Kepada Wartawan, Lewat VN WhatsApp yang dikirimkan kepada Salah satu anggota LSM GMBI (gerakan masyarakat bawah Indonesia). Inisial A lalu dikirimkan kepada awak media, Beberapa hari lalu.

Semakin Kuat Dugaannya Bahwa Kades Inisial A Merasa takut karena benar bersalah, sehingga mengadu atau minta bantuan ke Oknum tersebut. Menurut keterangan Kasus ini sudah Di soundingkan ke APH Polsek Cirinten. Hukum Harus ditegakkan setegak-tegaknya dan tidak pandang bulu, Jangan Samapi hukum Tumpul keatas tajam kebawah.

Mengintimidasi dan Menghalang-halangi tugas wartawan dapat dijerat dengan beberapa pasal dan undang-undang antara lain: pasal 18 UU No.40 tahun 1999 tentang pers, setiap orang yang dengan sengaja Menghambat atau Menghalang-halangi pelaksanaan hak-hak pers dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak RP.500.000.000.

Pasal 281 UU No.1 Tahun 2023 mengatur tentang Intimidasi terhadap pejabat yang sedang bertugas, dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori VI. Pasal 335 KUHP mengatur tentang tindakan yang mengancam, atau Mengintimidasi orang lain, dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan atau pidana denda.

Selain itu undang-undang No.40 tahun 1999 tentang hak-hak Wartawan, termasuk hak untuk mencari memperoleh dan menyebarluaskan informasi, serta perlindungan hukum bagi Wartawan yang menjalankan tugasnya.

(Dede : R)

banner 336x280
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *