Diduga Pungli BLT UMKM Ditemukan Kembali, Yang Mana Dilakukan Oleh Oknum Mantan RT, Warga Kp Gelebug Desa Parakanbesi

  • Bagikan

Media infoxpos.com – Lebak – Minggu, (2/11/2025). Dugaan Pungli Bansos Program BLT UMKM Pada Anggaran tahun 2020, Yang Mengakibatkan KPM Treak, Karena Merasa Dirugikan Dan Diperas, Oleh Oknum Mantan RT Yang Bernama (HAMDAN). Warga Kp Gelebug desa Parakanbesi kecamatan Bojongmanik kabupaten Lebak provinsi Banten. Menurut Keterangan Warga Seputar, Yang menerima Bantuan tersebut, Mereka Dipaksa Memberikan Uang Sebesar Rp.400.000, Samapi Rp.700.000, Per orangnya. Oleh oknum Mantan RT Dan rekannya, Dengan Jumlah KPM Mencapai 16 Penerima Dalam Satu Kp Gelebug. Sesudah Pencairan di bank BRI Rangkasbitung Lebak.

Tak hanya Pungli (pungutan liar), yang Diduga Dilakukan oleh oknum Mantan RT, Dan rekannya, Saat ia masih menjabat sebagai ketua RT.001 RW.001. Namun juga Terjadi Intimidasi kepada setiap KPM yang berjumlah 16 Orang, Intimidasi yang diungkapkan RT dan Rekannya, kepada KPM, Berikut Keterangan nya, “Kalo tidak mau memberi Kami Sesuai Yang kami minta Bantuannya akan dihapus dan tidak akan mendapatkan bantuan lagi.

Saat Dikonfirmasi Oleh awak media dan LSM, Beberapa Warga Kampung Gelebug, Yang tidak ingin namanya dipublikasikan Menerangkan, “Ya Saya tidak Akan Menyembunyikan Apa yang saya terima, Saya pernah Mendapatkan Bantuan BLT UMKM, Waktu Covid Tahun 2020. Sebesar 2,4 (Dua juta empat ratus ribu) Yang masuk ke rekening saya, Tapi Stelah Itu datang RT dan teman temannya, Meminta Sejumlah Uang kepada Saya Sebesar 200 ribu, Katanya kalo gak ngasih, nanti bantuannya akan dihapus gitu pak,”terangnya.

Masih ditempat yang sama Seorang warga kp gelebug juga yang menerima bantuan tersebut mengatakan, ” Saya juga dapat atas nama suami saya, Waktu itu ngambilnya Ke Bank BRI gunung kencana namun tidak bisa lalu Suami saya dan teman-teman di bawa lagi ke bank BRI Rangkasbitung, Namun Stelah Cair Uangnya sebesar 2 juta 400 ribu, Tapi Stelah cair itu dipintai langsung Oleh RT dan temannya, Sebesar 400 ribu pak,” Katanya.

Ditempat terpisah awak media mendapatkan informasi lagi dari Salah satu warga Gelebug, Dan ia Menjelaskan, ” Waktu saya mendapatkan bantuan BLT UMKM tahun 2020, Itu saya dibawa ke bank Rangkasbitung Oleh RT Hamdan, dan temanya, untuk pencairan, Waktu itu kami Berjumlah 10 Orang, Yang mendapatkan bantuan, Dan Yang Berhasil kami terima dan dibawa pulang hanya 1jt 700 ribu, Karena Dipotong Disana Oleh RT bersama temannya, Berati yang di potong Rp.700 ribu pak, Per orangnya, Ya semua di gitik rata, kami mah namanya juga orang bodoh pak jadi Nurut aja apa yang yang diperintahkan oleh RT Hamdan, wkt dia masih menjabat itu pak,”Jelasnya.

Dengan Adanya Kejadian Tersebut Aparatur penegak hukum (APH) Diminta Segera Memanggil Diduga Pelaku Untuk Ditindak Tegas Sesuai UU yang berlaku, Apabila Terbukti Bersalah. Kasus Pungli Tidak Boleh dibiarkan Karena Ini sudah jelas melanggar dan melawan hukum. Ini tidak boleh dibiarkan karena Sudah Merugikan Orang lain. Pelaku Harus diadili Dan juga harus mengembalikan hak Orang lain.

Sesampainya Pemberitaan ini diterbitkan Oknum RT Tersebut Belum Dikonfirmasi Mengingat tidak ada dirumah nya. kami selaku awak media dan LSM masih berusaha Mengonfirmasi Diduga Pelaku, untuk mendapatkan hak jawab agar pemberitaan kami berimbang.

(dd / tim)

  • Bagikan
Exit mobile version