Media Infoxpos.com – Bogor – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi telah mengeluarkan surat teguran kepada sejumlah perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kecamatan Parung Panjang, Rumpin, dan Cigudeg, Kabupaten Bogor. Melalui surat bernomor 7920/ES.09/PEREK tertanggal 25 September 2025, Dedi memerintahkan penghentian sementara seluruh aktivitas pertambangan mulai 26 September 2025 sampai waktu yang belum ditentukan. Namun kini, diduga tambang tanah galian C ilegal justru bergeser dan marak di wilayah Tenjo.
Seperti adanya dua lokasi tambang tanah galian C ilegal di Desa Singabraja, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Berdasarkan informasi dari supir kendaraan pengangkut tanah galian C ilegal diduga pemilik Galian C tersebut bernama acung yang jarang ke lokasi. Sabtu, 01/11/2025.
“Galian punya acung tapi jarang kesini, itu tadi ada cekernya, tapi sekarang tau kemana. Saya mah cuman kerja nggendong tanah ke Balaraja yang mendapatkan upah nggendong Rp 350.000 per ritnya dan di sini baru buka tiga hari, sekarang malah alat esxavator rusak jadi berhenti dulu,” ucapnya.
Lanjut, ia juga membeberkan galian bukan di sini saja yang di depan juga ada tambang tanah galian C ilegal yang diduga tambang tersebut milik kades Singabraja.
“Galian ada juga didepan punya pak kades, biasanya suka tukeran kalo yang di sana tanahnya ga cocok ya ambil yang di sini,” bebernya.
Dari informasi tersebut Awak Media mendatangi lokasi tambang tanah galian C ilegal yang ditunjukkan supir kendaraan pengangkut tanah dan bertemu dengan seseorang yang sedang mengatur lalulintas mobil tambang yang keluar masuk.
“Itu pak kades Toni ada disaung bang,” tukasnya.
Setelah itu, Awak Media menghampiri Kades Singabraja Toni, untuk konfirmasi kegiatan tambang tanah galian C ilegal di dekat lokasi lahan ketahanan pangang Desa Singabraja dan ia mengakui lahan itu miliknya akan tetapi galian C tersebut bukan punya dia tapi punya Erik.
“Jangan izin tau pun engga, itu lahan milik saya tapi galian C tersebut yang mengelola Erik. Kalo itu bukan galian bang, tapi untuk meratakan lahan, coba tanya ke Erik tanah dijual kemana soalnya saya ga tau,” cetus Toni.
Padahal, aktivitas tambang tanah galian C tanpa izin resmi dapat menimbulkan kerusakan lingkungan, ekosistem alam, merusak infrastruktur jalan akibat beban kendaraan pengangkut tanah, hingga memicu potensi longsor dan banjir. Hal ini seharusnya menjadi perhatian serius pemerintah Kecamatan maupun Kabupaten.
Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Bogor segera turun tangan dan menindak tegas praktik Galian C ilegal di Kecamatan Tenjo, agar penegakan aturan tidak hanya berhenti di tingkat wacana, melainkan benar-benar melindungi lingkungan alam dan keselamatan masyarakat.
Berdasarkan Undang Undang No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta PP No 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, jika memang Ilegal dan tidak memiliki surat izin.
Sangsi yang akan di kenakan jika melanggar tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), maka dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun dan paling singkat 2 tahun. Mirisnya hal ini seakan tidak di indahkan oleh para Mafia penambang galian C.
Selain pidana penjara, ancaman pelanggaran terkait regulasi tersebut, juga dapat dihukum dengan denda paling maksimal Rp 10 milliar dan paling rendah Rp 100 juta
Sampai berita ini diterbitkan Pemerintah Kecamatan Tenjo, maupun Kabupaten Bogor, Aparat Penegak Hukum (APH) setempat dan nama-nama yang dicatut diduga sebagai pelaku usaha tambang galian C ilegal belum dikonfirmasi.
(Dedi)
