Media Infoxpos.com – Bogor – Pencairan Bantuan Langsung Tunai Kesejahteraan Rakyat (BLT Kesra) sebesar Rp900.000 di Desa Rabak, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor diduga ditunggangi oknum RT untuk melakukan pungli (pungutan liar) kepada penerima BLT Kesra atau KPM (Keluarga Penerima Manfaat).
Seperti duggan oknum RT 002/004 Kampung Cikadu melakukan pungli ke masyarakat penerima BLT Kesra. Berdasarkan informasi yang didapat pada saat pembagian kartu BLT Kesra oleh oknum RT. Ke warganya langsung mengucapkan kalau cair RT Rp 100 ribu. Senin (22/12)
“Masa RT ngomong kalo nanti sudah pada dapat BLT buat dia Rp 100 ribu. Kan kebanyakan sedangkan dalam Satu RT 002 yang dapat sekitar 43 orang,” ucap warga yang mendapat BLT Kesra.
Ironis memang, bila hal itu benar dilakukan oknum RT yang meminta uang BLT dari KPM. Namun, setelah masyarakat penerima BLT Kesra mendapatkan uang yang di ambilnya dari kantor Desa Rabak dan pulang ke rumah masing-masing. Selasa 23-12-2025.
Diduga oknum RT dan kelompoknya memerintahkan seorang ibu-ibu untuk meminta uang Rp 100 ribu kepada para penerima BLT Kesra. Hingga ibu-ibu itu ditanya oleh penerima BLT Kesra.
“Diperintahkan siapa ibu meminta uang Rp 100 ribu..?,” tanya warga penerima BLT Kesra. Lalu ibu-ibu tersebut menjawab disuruh “pak RT sama Pak E***k” Selanjutnya ibu-ibu itu pun pergi meninggalkan warga penerima BLT Kesra.
Setelah itu, dengan rasa berat hati para penerima BLT Kesra yang sudah berkerumun akhirnya berinisiatif nominal uang yang akan diberikan senilai Rp 50 Ribu.
“Sebenarnya masih kegedean juga kalau Rp 50 Ribu. Karena dengan uang segitu masih bisa kebeli beras hampir 5 liter, lah ini malah buat RT uangnya. Menang banyak si RT, apa lagi yang terima ada sekitar 43 orang. Buset udah sekitar Rp 2 jutaan lebih,” terangnya.
Dengan adanya dugaan pungli yang dilakukan oknum RT tersebut, Awak Media mengkonfirmasi Wawan Nurwandi selaku Kepala Desa Rabak, supaya oknum RT tersebut ditindaklanjuti oleh Kepala Desa.
“Inpokan ke saya RT berapa RW berapa dan RT siapa namanya,” balasnya melalui pesan WhatsApp.
Setelah diinformasikan dugaan pungli yang dilakukan oleh oknum RT dan apakah sudah dilakukan peneguran terhadap oknum tersebut. Agar uang senilai Rp 50 ribu per KPM yang di ambil oleh oknum RT tersebut dikembalikan.
“Melalui pa rw dan kadus,” jawab Kepala Desa Rabak.
Padahal, pemangku kebijakan tertinggi dari desa adalah Kepala Desa sendiri. Namun, ia tak mau menegur langsung oknum RT yang jelas melakukan pungli. Malah melimpahkan kepada RW dan Kadus (Kepala Dusun).
Warga meminta ketegasan dari kepala Desa Rabak terhadap oknum RT dan kelompoknya yang jelas melakukan pungli dalam BLT Kesra. Karena, pungli merupakan tindakan pidana korporasi yang harus diberantas jangan malah diduga melindungi oknum RT tersebut.
Perlu diketahui, praktik pungli terhadap penerima bantuan sosial termasuk tindakan melawan hukum dan dapat dikenai sanksi pidana.
Dasar regulasinya antara lain:
UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 12 huruf mengatur bahwa pegawai negeri atau penyelenggara negara yang memaksa seseorang memberikan sesuatu dengan dalih apa pun dapat dipidana.
UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
“Melarang penyalahgunaan wewenang oleh aparatur pemerintah, termasuk tindakan meminta atau menerima imbalan yang tidak sesuai aturan”.
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli), “Menegaskan bahwa pungli adalah perbuatan yang dilarang dan dapat diproses hukum.”
Sampai berita diterbitkan oknum RT dan kelompoknya belum dikonfirmasi, untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan pungli yang dilakukan.
(Dedi)
