Proyek Rehabilitasi MTS Bernilai 21 Milyar, Diduga Berpotensi Membahayakan Para Pelajar

  • Bagikan

 

Media Infoxpos.com – Tangerang – Proyek Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Provinsi Banten 1 yang dilaksanakan oleh PT Nenci Citra Pratama dengan menelan anggaran senilai Rp. 21 Milyar diduga tidak sesuai spesifikasi, standar maupun kualitasnya. Kamis, 16/10/2025.

Salah satu proyeknya yaitu Rehabilitasi dan Renovasi MTS Negeri 3 Tangerang yang berada di Jalan Abdurrahman Nomor 85, Desa Jatake, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, dimana dalam pelaksanaanya diduga telah mengabaikan Kesehatan, Keselamatan Kerja (K3).

Sungguh miris sekali, proyek bernilai Milyaran Rupiah ini terindikasi tidak mampu memberikan pekerjanya perlengkapan Alat Pelindung Diri (APD). Sehingga hal itu akan berpotensi mengancam keselamatan karena kelalaian penyedia jasa yang telah acuh tak acuh terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP).

Selain itu, diduga area proyek tidak steril karena tidak adanya standar keamanan atau pagar pembatas, mengingat lokasinya di lingkungan sekolah yang sangat rentan membahayakan para pelajar.

Tak hanya itu, proyek yang bersumber dari Kementrian Pekerjaan Umum Republik Indonesia ini terindikasi tidak membangun Direksi Keet sebagai tempat meeting room bilamana ada audit atau peninjauan dari konsultan maupun Instansi terkait.

Saat dijumpai, salah seorang pekerja mengaku bahwa pelaksana dari proyek Rehabilitasi yang dikerjakannya ini jarang sekali berada di lokasi, bahkan kehadirannya tidak tentu, terkadang satu atau dua Minggu sekali.

“Pelaksananya pak Rohmat, dia ada di Jakarta jarang kesini,” ujar pekerja yang tidak menyebutkan namanya.

Sementara, Rohmat yakni seseorang yang diduga sebagai pelaksana proyek Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah saat dikonfirmasi dirinya berjanji akan menemui Wartawan untuk menjelaskan secara langsung mengenai pertanyaan publik.

Namun, setelah Satu Miinggu berlalu ditung-tunggu, Rohmat sampai detik ini tak kunjung memberikan kabarnya. Bahkan dia memilih diam seolah-olah bungkam dan terkesan berusaha menghindar dari konfirmasi terhadapnya.

“Nanti ketemu saja sambil ngopi, ngobrol dulu Minggu depan, nanti saya kabarin,” tulisnya melalui pesan WhatsApp.

Perlu digarisbawahi, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) penting untuk mencegah kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, sehingga melindungi pekerja dan memastikan lingkungan kerja yang aman dan produktif.

Penerapan K3 yang baik juga menguntungkan perusahaan secara ekonomi dan sosial dengan mengurangi kerugian, meningkatkan produktivitas, dan membangun citra baik, serta melindungi lingkungan.

Lebih rinci K3 ini sudah diatur dalam Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK).

Sampai berita ini diterbitkan Kementrian Pekerjaan Umum Republik Indonesia belum dikonfirmasi.

(Dedi)

  • Bagikan
Exit mobile version