Kerjasama Operasional Sudah Berizin di Cisarua, Diharapkan PTPN Harus Bela dari Ultimatum KLH

  • Bagikan

 

Media Infoxpos.com – BOGOR – Bulan Agustus merupakan bulan yang sangat krusial bagi para pemilik Kerjasama Operasional ( KSO) bersama pihak PTPN Gunung Mas yang berjumlah 33 di Cisarua, Kabupaten Bogor. Dikarenakan, Kementrian Lingkungan Hidup telah mengultimatum melalui surat yang sudah diterima oleh para pemegang KSO. Mulai dari memerintahkan bongkar secara mandiri hingga dan perintahkan pemkab Bogor untuk mencabut segala perijinan yang sudah dimiliki oleh 6 pemegang KSO.

“Pemkab Bogor harus melakukan tindakan pencabutan ijin. Pemilik bangunannya harus membongkar secara mandiri, jika tidak nanti kita bantu untuk membongkarnya, ” tegas Menteri LH, Hanif Faisol, beberapa waktu lalu.

Dalam hal ini beberapa sejumlah pengamat menilai, produk KSO merupakan barang yang dikeluarkan oleh pihak PTPN kepada para pemohon dengan membayar retribusi sesuai aturan KSO. Dengan memilikinya KSO mereka berani melakukan berbagai kegiatan seperti untuk pasilitas pariwisata yang kini dipermasahkan oleh Kementrian Lingkungan Hidup.

“Pemegang KSO dari PTPN tidak salah salah amat. Mereka berani berinvestasi dengan membuka tempat wisata karena sudah mendapat ijin dari pihak pemegang HGU. Bahkan, ada 6 perusahaan yang sudah memiliki perijinan secara lengkap dari Kabupaten Bogor. Dengan demikian, pihak PTPN berkewajiban untuk membela para pemegang KSO tersebut. Dalam hal pemberian berbagai perijinan yang dikeluarkan oleh pemkab Bogor kepada mereka, itu merupakan hasil dari berbagai pertimbangan, dengan ketentuan ketentuan yang tetapkan oleh perda, ” ujar Ardiansyah, salah satu kuasa hukum.

Sementara itu, mengiringi pergerakan pihak Kementrian Lingkungan Hidup, UPT Tata Bangunan Ciawi, hingga kini masih terus melakukan pemeriksaan ke lokasi lokasi yang dijadikan target oleh KLH.

“Petugas kami terus melakukan pemeriksaan ke tempat tempat yang dipermasalahkan oleh Kementrian LH. Petugas kami bergerak sesuai tugas dan pungsinya. Bagi pemegang KSO yang sudah berijin kami tidak gegabah memberikan tindakan. Kecuali, perininnananya sudah dicabut baru kita bisa melakukan tindakan, ” pungkas Agung Tarmedi, Kepala UPT Tata Bangunan Ciawi. Dadang Supriatna.

(Dedi)

  • Bagikan
Exit mobile version