Kementerian Lingkungan Hidup Segel The Rizen Hotel Bintang 3 di Cisarua, Diduga Cemari Lingkungan

  • Bagikan

Media Infoxpos.com – Bogor – The Rizen hotel merupakan hotel bintang 3 yang memiliki berbagai fasilitas berkelas, demi kenyamanan tamu hotel yang akan menginap. Namun, ada sisi buruk dari hotel tersebut yang diduga belum memiliki izin lingkungan dan IPAL yang tidak sesuai standar perhotelan yang menyebabkan mencemari lingkungan.

Maka dari itu, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) bersama tim penegakan hukum lingkungan (Gakum) menyegel hotel The Rizen bintang 3 di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor. Penyegelan dilakukan karena pihak hotel diduga melanggar aturan pengelolaan limbah dengan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang tidak berfungsi sebagaimana mestinya, sehingga berpotensi mencemari lingkungan sekitar terutama sungai Ciliwung.

Penyegelan dilakukan sabtu siang dan disaksikan langsung oleh tim Gakum. Plang segel berwarna merah dipasang di depan pintu masuk hotel sebagai tanda pelanggar lingkungan.

“Kami menemukan bahwa instalasi pengolahan limbah cair hotel ini tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Hasil uji laboratorium menunjukkan kandungan limbah yang dibuang melebihi baku mutu lingkungan,” kata Menteri Lingkungan Hidup, Hanif, saat di lokasi.

Selain pelanggaran IPAL, petugas juga menemukan bahwa hotel tersebut belum dilengkapi dokumen izin lingkungan yang sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pemerintah Kabupaten Bogor menyatakan dukungan penuh terhadap langkah KLH. “Kawasan Puncak adalah daerah resapan air dan destinasi wisata utama. Hanif menegaskan tidak akan kompromi terhadap pelanggaran yang mengancam kelestarian lingkungan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen hotel belum bisa memberikan keterangan resmi. KLH menegaskan bahwa hotel tetap dapat beroperasi namun kewajiban perbaikan Ipal dan kelengkapan dokumen lingkungan tetap harus dipenuhi.

(Dedi)

  • Bagikan
Exit mobile version