Polresta Bogor Diduga Kriminalisasi Pedagang Kecil, Hingga Menetapkan Jadi Tersangka : Keluarga Ajukan Praperadilan

  • Bagikan

 

Media Infoxpos.com – Bogor – Pres rilis yang dilakukan Polresta Bogor kota pada tanggal 17 Juni 2025, tentang penetapan Muhammad sebagai tersangka atas dugaan mengedarkan pruduk susu kemasan kotak dan kaleng bermerek Indomilk kedaluarsa yang telah di ubah tanggalnya.

Sangatlah, mengkriminalisasi Muhammad yang sebagai pedagang permen, bukan seperti yang di ucapkan dari pres rilis Polresta Bogor Kota. Pihak keluarga menyatakan yang dijadikan setetmen dari AKP Aji Rinaldi pada pres rilis pada waktu itu, hanyalah mengkriminalisasi Muhamad yang kini ditetapkan menjadi tersangka.

Karena, Muhammad hanyalah pedagang permen, yang tidak tahu apa-apa kalau barang susu kemasan kotak dan kaleng merek Indomilk yang dititipkan seles sebanyak 100 dus dan masih tersegel rapih yang diduga sudah diganti tanggal kedaluarsanya oleh seseorang yang tidak bertanggung jawab dan kini susu kemasan tersebut telah disita oleh Reskrim Polresta Bogor Kota.

Oleh karena itu, pihak keluarga dari Muhamad mengajukan Praperadilan, agar Muhammad dapat dinyatakan tidak bersalah dalam perkara yang menimpahnya dan menjadi korban atau saksi adanya susu kemasan yang telah dititip jual oleh seseorang atau seles yang menitipkan susu kemasan tersebut. Selasa 24/06/2025.

Sebab, Muhammad tidak ada keterlibatan pergantian tanggal kadaluarsa yang sudah dibuat dan viral melalui pres rilis dari Polresta Bogor Kota melalui AKP Aji Rinaldi yang sebagai kasat Reskrim Polresta Bogor Kota.

Dengan itu, Team liputan khusus GMOCT Gabungan Media Online dan Cetak Ternama yang menerima informasi dari media online Pristiwanews perihal permasalahan Muhammad, yang seorang pedagang kecil di Jalan Raya Pangkalan 1, Kelurahan Kedunghalan, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor.

Mengeluarkan pernyataan resmi melalui keluarga dari Muhammad terkait pemberitaan dugaan keterlibatan dalam kasus peredaran produk susu kedaluwarsa. Pernyataan tersebut disampaikan melalui klarifikasi tertulis dan nota pembelaan yang diajukan dalam proses praperadilan. Keluarga menegaskan bahwa, Muhammad tidak bersalah dan menjadi korban dari pihak yang tidak bertanggung jawab.

Dalam klarifikasinya, keluarga menjelaskan bahwa Muhammad hanya menerima titipan untuk menjual produk susu tersebut dari pemasok. Produk diterima dalam kondisi sudah terkemas tersegel rapi dengan label yang tertera. Keluarga membantah keras adanya tindakan pemalsuan label atau manipulasi tanggal kedaluwarsa oleh Muhamad.

Nota pembelaan yang diajukan menekankan beberapa poin penting:

Muhammad adalah pedagang kecil yang beritikad baik, dia tidak mengetahui adanya perubahan tanggal kedaluwarsa pada produk, tidak terlibat dalam proses perubahan label, dan penetapan tersangka terhadapnya. dianggap tidak sah secara hukum karena kurangnya bukti yang sah. Nota pembelaan juga menyoroti proses penetapan tersangka yang dinilai terburu-buru dan tidak sesuai dengan asas due process of law.

Keluarga berharap media dan masyarakat bersikap bijak dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menunggu proses hukum yang sedang berjalan, termasuk upaya praperadilan yang diajukan keluarga Muhammad. Mereka berkomitmen untuk menghormati proses hukum dan memperjuangkan hak-hak Bapak Muhammad.

GMOCT, yang memperoleh informasi dari wawancara media Pristiwanews dengan keluarga Muhammad, akan terus mengawal pemberitaan ini. GMOCT berencana meminta klarifikasi resmi dari Kasatreskrim dan Kapolresta Bogor terkait penangkapan Muhamad oleh Satreskrim Polresta Bogor. Kasus ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan pertanyaan mengenai keadilan bagi pedagang kecil.

Team liputan khusus GMOCT mencoba menghubungi Kasatreskrim Polresta Bogor AKP Aji Rinaldi melalui chatting WhatsApp pada hari Selasa 24 Juni 2025 mengatakan bahwa “Kita kan berdasar dari keterangan saksi dan barang bukti yang didapat kang”.

Saat ditanyakan perihal pelapor nya bukan dari masyarakat yang merasa dirugikan terkait sebab dan akibatnya “Betul kang hasil penyelidikan tim di lapangan, sehingga tidak terlalu meluas peredarannya” dijawab oleh AKP Aji Rinaldi.

Yang menjadi pertanyaan besar bagi pihak keluarga adalah, saat Muhamad sebagai pemilik toko notabene hanya penjual permen, dan tidak memiliki karyawan satu pun, serta terkait dengan produk susu tersebut itu hanya titip jual dari seorang sales yang saat ini pun menjadi tersangka.

Akan tetapi menurut kronologi singkatnya bahwa Muhammad sendiri tidak mengetahui apakah label nya itu dirubah atau tidak, dikarenakan saling kepercayaan dan tidak pernah sama sekali mengecek label bahkan merubah nya.

Hal ini disesuaikan dengan pernyataan anak dari Muhammad bahwa ayahnya menerima produk susu tersebut dihari Sabtu dan hari Minggu toko nya tutup, bahkan menurutnya, bahwa selama hari Minggu toko nya tutup. ayahnya berada di Lingkungan keluarga dan tidak kemana mana, apalagi ke toko, kebiasaan Minggu tutup tersebut pun sudah berlangsung sejak lama.

Lebih mengagetkan lagi bagi pihak keluarga bahwa Muhamad tidak menerima secarik kertas STP ( Surat Tanda Penerimaan) Barang, yang biasanya untuk penyitaan barang bukti, namun Muhamad sendiri malah dijadikan tersangka.

Akan tetapi untuk pertanyaan apakah ketika melakukan penangkapan dan penggeledahan di toko milik Muhammad pihak satreskrim Polresta Bogor didampingi dari BPOM, hingga berita ini ditayangkan Kasatreskrim Polresta Bogor tidak menjawab.

Team liputan khusus GMOCT Gabungan Media Online dan Cetak Ternama melalui media online Pristiwanews akan terus mengawal proses aduan pihak keluarga Muhammad ke Propam Polda Jabar.

(Dedi)

  • Bagikan
Exit mobile version