BUPATI NIAS SAMPAIKAN PENDAPAT AKHIR TERHADAP PENGAMBILAN KEPUTUSAN BERSAMA RANPERDA TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN APBD KABUPATEN NIAS T.A. 2024

  • Bagikan

 

Media Infixpos.com – Nias – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Nias tentang Pendapat Akhir Bupati Nias pada Pengambilan Keputusan Persetujuan Bersama Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2024. Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Nias, Selasa (24/06/2026) dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Nias, Sabayuti Gulo, S.E.

Kegiatan ini diawali dengan Penyampaian Pendapat Fraksi-Fraksi serta Pengambilan Keputusan Persetujuan Bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2024.

Dalam sambutannya, Bupati Nias menjelaskan bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2024 disusun dengan mempedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Pada pelaksanaan APBD Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2024 masih terdapat berbagai keterbatasan dan kekurangan, baik dari pengelolaan pendapatan daerah maupun belanja daerah. Keterbatasan kemampuan keuangan daerah merupakan salah satu faktor utama dalam pengalokasian anggaran pada berbagai program dan kegiatan pemerintahan serta pembangunan.

Meskipun demikian, Pemerintah Kabupaten Nias bersama dengan DPRD Kabupaten Nias telah berupaya semaksimal mungkin untuk memberikan pelayanan yang optimal dalam pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan, sebagai wujud tanggungjawab Pemerintah Daerah untuk mensejahterakan masyarakat.

Pada kesempatan itu, Bupati Nias mengucapkan terima kasih kepada Dewan Yang Terhormat, atas saran dan berbagai masukan yang telah diberikan selama proses pembahasan, baik dalam Rapat Badan Musyawarah, Rapat Badan Anggaran, hingga pada pelaksanaan Rapat Paripurna pada hari ini. Berbagai saran dan masukan yang konstruktif diberikan demi percepatan pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Nias.

“Memperhatikan proses dan tahapan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2024 telah berjalan sesuai dengan mekanisme, maka dengan ini kami sampaikan pendapat akhir Pemerintah Kabupaten Nias, yakni menyatakan: Menerima Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2024 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Nias, sesuai ketentuan yang berlaku” tegas Bupati Nias.

Selanjutnya, Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2024 yang telah disetujui bersama akan disampaikan kepada Gubernur Sumatera Utara selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja untuk dievaluasi, dan untuk seterusnya akan ditetapkan bersama menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Nias. (Mm) Sumber : Dinas Kominfo Kabupaten Nias

  • Bagikan
Exit mobile version