Media Infoxpos.com – Nias – Wakil Bupati Nias, Arota Lase, A.Md sampaikan Nota Pengantar/Penjelasan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2024 pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Nias di Ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD Kabupaten Nias. Rapat Paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Nias, Sabayuti Gulo, S.E. Senin (2/6/25)
Wakil Bupati Nias mengatakan bahwa Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2024 merupakan Laporan terhadap realisasi pelaksanaan APBD Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2024 selanjutnya dibahas bersama DPRD Kabupaten Nias untuk memperoleh persetujuan penetapannya dalam Peraturan Daerah Kabupaten Nias.
Dalam hal ini, Pemerintah Daerah berkewajiban untuk menyampaikan pertanggungjawaban atas pengelolaan keuangan daerah pada setiap berakhirnya tahun anggaran dalam bentuk laporan keuangan, yang terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional, Neraca Daerah, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan.
Pada kesempatan itu, Wakil Bupati Nias menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Nias telah menyampaikan LKPD Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2024 kepada BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara dan telah disesuaikan dengan LHP BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara. Berdasarkan LHP tersebut Pemerintah Kabupaten Nias meraih opini WTP untuk yang ke-4 kalinya.
“Pelaksanaan berbagai agenda pembangunan yang telah kita jalankan bersama-sama sebagaimana tertuang dalam APBD Kabupaten Nias T.A. 2024 merupakan hasil dari kerja keras dan komitmen segenap stakeholder di Kabupaten Nias. Terimakasih kepada seluruh anggota dewan dan segenap lapisan masyarakat karena telah berperan aktif mendukung pelaksanaan APBD tersebut” ucap Wakil Bupati Nias.
Adapun kesimpulan daripada Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2024, yakni Penerimaan Daerah T.A. 2024 sebesar Rp. 1.146.998.730.083, 44, sementara Pengeluaran Daerah T.A. 2024 sebesar Rp. 1.099.341.545.728,42 dan Sisa Lebih Perhitungan (SILPA) T.A. 2024 sebesar Rp. 47.657.184.355,02.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa Rincian Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Nias T.A. 2024 serta Rincian Aset atau Kekayaan serta Kewajiban Daerah Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2024 dapat dilihat dengan jelas dan terurai pada Penjabaran Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2024 pada Buku LKPD Tahun Anggaran 2024.
“Mengakhiri laporan ini, Pemerintah Kabupaten Nias mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Pimpinan dan Seluruh Anggota DPRD Kabupaten Nias yang telah bekerja dan bersinergi memberikan masukan demi terciptanya perubahan-perubahan yang lebih baik terhadap Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Nias. Diharapkan laporan yang disampaikan ini dapat disetujui dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Nias” tutup Wakil Bupati Nias mengakhiri laporannya. (Mm) Sumber : Dinas Kominfo Kabupaten Nias