Berdalih Telah Musyawarah, Diduga Sekolah Paket C di Jasinga Pungut Biaya Rp 600 Ribu Persiswa

  • Bagikan

 

Media Infoxpos.com – Bogor – Sekolah Paket C adalah program pendidikan non-formal yang setara dengan jenjang SMA atau sederajat. Program ini dirancang untuk masyarakat yang tidak dapat menyelesaikan pendidikan formal di tingkat SMA karena berbagai alasan.

Dengan mengikuti program ini, peserta didik dapat memperoleh ijazah yang diakui oleh pemerintah dan setara dengan ijazah SMA, sehingga mereka bisa melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi atau memasuki dunia kerja.

Namun, diduga ada segelintir oknum yang yang memanfaatkan sekolah paket C untuk mencari keuntungan pribadi ataupun kelompok, yang telah terorganisir dan terstruktur melakukan Pungli (Pungutan Liar) terhadap muridnya.

Seperti pengakuan wali murid berinisial KM, yang anaknya mengikuti program sekolah paket C di SMP 2 Jasinga, Desa Cikopomayak, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, yang diduga akan melakukan kegiatan wisuda atau perayaan kelulusan pada tanggal 29 Mei 2025 dengan mematok nominal Rp 600 ribu permurid.

“Guru pengelola sekolah tadinya akan merayakan wisuda di sebuah gedung dengan membayar Rp 600 rubu. Namun, batal karena ada larangan dari KDM (Kang Dedi Mulyadi Gubernur Jawa Barat). Sebenernya, keinginan orang tua ingin dibatalkan acara wisudanya. Tapi guru yang bernama Bu C***h memaksakan acaranya tetap digelar disekolah tanpa dirapatkan dengan orang tua murid,” beber KM kepada Awak Media. Rabu, 28/05/2025.

Masih kata KM, “Coba di rapat dengan orang tua murid tentunya tidak akan setuju, minta uang dikembalikan saja ataupun setengah, inimah murni bayar Rp 600 ribu, dan kami merasa keberatan dengan tetap dilaksanakan acara wisuda,” kata KM dengan nada kesal.

Hal sama dikatakan wali murid berinisial IA, yang juga merasa keberatan adanya wisuda yang membayar Rp 600 ribu dalam sekolah paket C. Karena, ada larangan kegiatan wisuda dari gubernur Jawa Barat, namun pihak guru tetap melakukan kegiatan.

“Kalau kata gurunya kemaren rencana acara digedung yang di Bogor dan sudah masuk uang Rp 8 juta. Terus guru mohon-mohon agar uang jangan digugat (dikembalikan ke wali murid) karena acara dipindahkan di sekolah,” ucap IA.

Sedangkan pihak guru sekolah paket C berinisial C***h saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, meminta agar kegiatan Wisuda tersebut jangan di posting atau dipublikasikan yang membuat duggan kuat pungli tersebut sudah terstruktur dan terorganisir hingga berdalih sudah dimusyawarahkan.

“Ga usah di posting ya A karena itu semua hasil musyawarah dengan orang tua, Mungkin wali murid nya ga hadir saat musyawarah,”
balasnya.

Lanjut, guru sekolah yang berinisial C***h meminta nama anak dari narasumber untuk dicek dari daftar hadir dalam musyawarah.

“Kalu boleh tahu orang tua siapa? Biar di lihat di daftar hadir musyawarah nya, padahal saya selalu mengundang orang tua untuk hadir musyawarah lewat grup siswa cuma ada aja orang tua yg tidak hadir dan akhir nya tidak satu suara” balas C***h.

Demi melindungi narasumber dan anaknya, Awak Media tidak memberikan informasi kepada guru tersebut, siapa nama anak dari narasumber.

Padahal jelas peraturan Permendikbud RI No. 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan. Dalam Pasal 9 ayat (1) Permendikbud no 44 tahun 2012 tersebut menyebutkan satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah, dan/atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.

Kemudian pada Pasal 181 huruf d PP No. 17 Tahun 2010 menyebutkan, pendidik dan tenaga kependidikan, baik perorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik baik secara langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Publik meminta, agar Disdik Kabupaten Bogor dan provinsi memberikan sangsi tegas terhadap para oknum yang terlibat dalam dugaan pungli di sekolah Paket C di Jasinga. Bila perlu orang tua walimurid mengadukan ke bupati Bogor dan Gubernur Jawa Barat.

(Dedi)

  • Bagikan
Exit mobile version