Proyek Pembangunan SAB Desa Bangunjaya, Diduga Terdapat Pungli dan Tabrak UU KIP

  • Bagikan

 

Media Infoxpos.com – Bogor – Proyek pembangunan Sarana Air Bersih (SAB) yang telah rampung di Kampung Nanggung, RT 04 RW 06, Desa Bangunjaya, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor diduga menjadi ajang korupsi pemerintah desa. Sebab pembangunan SAB tersebut tidak memasang papan proyek, yang jelas itu melanggar Undang-Undang Keterbukaan Informasi publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012.

Dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai Negara, wajib memasang papan nama proyek dan memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek, kontraktor pelaksana, serta nilai kontrak, dan jangka waktu pengerjaannya.

Sebab, papan nama proyek sebagai bentuk transparansi sekaligus memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk turut melakukan pengawasan dan pencegahan terjadinya kecurangan kontraktor, karena yang dipakai uang rakyat.

Berdasarkan informasi dari masyarakat, dari awal proyek SAB dimulai, tidak ada papan proyek yang terpasang. Akan tetapi, yang mereka tahu sekedar dikenakan biaya bila ingin menggunakan air dari SAB, untuk pemasangan instalasi air bersih.

“Dari awal proyek dibangun belum lihat adanya papan kegiatan, Kami hanya tahu kalau mau gunakan air SAB dikenakan biaya sebesar Rp 600.000 untuk pemasangan instalasi. Kami dapat dua batang pipa, keni keran, dan meteran. Tapi harus lunas dulu pembayarannya, kalau belum, belum bisa dipasang,”ujarnya.

Adanya kejanggalan dari proyek SAB, Awak Media mencoba menghubungi H. Jailani, selaku Kepala Desa Bangunjaya melalui pesan WhatsApp dan ia memberikan gambar papan proyek yang belum di cetak dan mengakui belum dipasang. Kamis, 22/05/2025.

Diketahui, proyek SAB menggunakan anggaran Dana Desa (DD) tahap 1, senilai Rp. 413.304.100 dan yang mengerjakan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) desa Bangunjaya.

“Saya sampaikan ini bannernya. Kalau ingin tahu seperti ini kang. Memang belum saya pasang saya pengin mengutamakan fusinya dulu kang, bukan tidak mau di pasang kang pasti saya pasang kang,” balas H. Jailani.

Lanjut, Awak Media menanyakan kebenaran adanya nominal pembayaran Rp. 600.000 per rumah ,untuk biaya pemasangan instalasi SAB kerumah warga. Namun, sangat disayangkan H. Jailani tidak mau membalas lagi dan bungkam.

Membuat publik bertanya-tanya, dengan anggaran sebesar itu masyarakat masih dikenakan biaya pemasangan instalasi SAB yang bisa dibilang cukup besar. Sedangkan, alat-alat yang diberikan bisa dibilang tidak sepadan dengan nominal yang di minta pemerintah Desa Bangunjaya.

Sampai berita diterbitkan kepala Desa Bangunjaya belum memberikan klarifikasi terkait biaya yang dikenakan ke masyarakat.

(Dedi)

  • Bagikan
Exit mobile version