Bandung – Media Fokuslensa.com – Penyidik Unit Gakkum Satlantas Polrestabes Bandung resmi menaikkan status HS (55) dari saksi menjadi tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan Sulthan Abiyan Fattan (17), pelajar SMAN 5 Bandung. Keputusan ini diambil setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup dan melakukan gelar perkara.
Informasi tersebut disampaikan oleh Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Bandung, AKP Fiekry Adi Perdana, pada Sabtu (10/5/2025). Ia menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Status HS telah resmi kami naikkan menjadi tersangka. Penyidik akan menindaklanjuti dengan proses hukum lebih lanjut sesuai prosedur yang berlaku,” ujar AKP Fiekry.
Sebelumnya, kecelakaan tragis terjadi pada Selasa (6/5) di Jalan Anggrek, Kota Bandung, ketika mobil Nissan Kick berwarna hitam bernomor polisi D 1491 AJQ yang dikendarai oleh HS menabrak korban. Sulthan dinyatakan meninggal dunia di tempat akibat luka berat yang dideritanya.
Setelah kejadian, HS sempat diperiksa secara intensif oleh penyidik namun belum ditetapkan sebagai tersangka. Proses penyidikan saat itu masih fokus pada pengumpulan keterangan saksi dan alat bukti di tempat kejadian perkara.
Kasatlantas Polrestabes Bandung AKBP Wahyu Pristha Utama sebelumnya menyampaikan bahwa penyidik masih melengkapi berkas perkara, termasuk melakukan BAP terhadap sejumlah saksi yang berada di lokasi kejadian.
Tragedi ini menyisakan duka mendalam bagi keluarga dan rekan-rekan korban di SMAN 5 Bandung. Banyak pihak berharap keadilan ditegakkan untuk korban yang dikenal sebagai pribadi baik dan berprestasi.
“Kami berkomitmen untuk menegakkan hukum secara profesional dan transparan. Kami juga turut berbelasungkawa atas kejadian ini,” tambah AKP Fiekry.
Saat ini, HS akan menjalani proses hukum lebih lanjut dan kemungkinan dijerat dengan pasal dalam UU Lalu Lintas yang menyebabkan kematian karena kelalaian. (4ji/Wly)