Wakil Bupati Nias Hadiri Rapat Paripurna DPRD Dalam Rangka Penyampaian Laporan Bapemperda DPRD Kab. Nias

  • Bagikan

 

Media Infoxpos.com – Nias – Wakil Bupati Nias, Arota Lase, A.Md hadiri Rapat Paripurna DPRD dalam rangka Penyampaian Laporan Bapemperda DPRD Kabupaten Nias atas pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketertiban dan Ketentraman Masyarakat Serta Perlindungan Masyarakat. Selasa, (22/04/25)

Rapat Paripurna yang berlangsung di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Nias, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Nias Sabayuti Gulo. Sementara itu, Laporan Bapemperda disampaikan oleh Ketua Bapemperda Berian Mei Laoli dari Fraksi Partai Hanura.

Dalam laporannya, Berian Mei Laoli menyampaikan bahwa maksud dari Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban dan Ketentraman Masyarakat Serta Perlindungan Masyarakat adalah sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dalam mengawasi, mencegah dan bertindak pada setiap kegiatan yang mengganggu Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Serta Perlindungan Masyarakat.

Sementara, tujuan ditetapkannya Ranperda tersebut adalah untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat, menciptakan, menjaga dan memelihara Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Serta Perlindungan Masyarakat.
Ia mengatakan bahwa dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketertiban dan Ketentraman Masyarakat Serta Perlindungan Masyarakat telah dilakukan perbaikan, penghapusan dan penyempurnaan.

Adapun laporan Bapemperda DPRD Kabupaten Nias terhadap hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketertiban dan Ketentraman Masyarakat Serta Perlindungan Masyarakat, yaitu:
Pada Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketertiban dan Ketentraman Masyarakat Serta Perlindungan Masyarakat perlu ditambahkan beberapa ketentuan perundang-undangan dan disesuaikan dengan hirarki peraturan perundang-undangan.

Kesatuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Nias dihimbau untuk menegakkan Perda dengan seadil-adilnya sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku dengan mengedepankan prinsip humanis, persuasif dan menjunjung tinggi nilai-nilai kearifan lokal.

Terkait Tertib Minuman Beralkohol, agar diatur dalam peraturan khusus atau peraturan lainnya.
Pasal 19, disarankan untuk dihapus dan ditambahkan pada pasal 26 yang mengatur Tertib Tempat Hiburan dan Keramaian. (Mm) Sumber: Dinas Kominfo Kabupaten Nias

  • Bagikan
Exit mobile version