Media Infoxpos.com – Tangerang Selatan – Dugaan pungutan liar (Pungli) masih saja terjadi di Samsat Serpong Tangerang Selatan. Dugaan itu terjadi pada saat YN mengurus Perpanjangan Pajak STNK Kendaraan. Senin, 17/03/25.
Sebagaimana diceritakan seorang pria berinisial YN warga Serpong Utara Tangerang Selatan, dia mengungkapkan keluhannya kepada awak media baru-baru ini.
Sesuai prosedur untuk memperpanjang STNK yang telah habis masa berlakunya, terlebih dahulu dia mengisi formulir dan diberikan kwitansi kemudian ke loket hendak membayar ia tidak melengkapi BPKB yang akhirnya ia dimintai sejumlah uang untuk ACC BPKB senilai 1juta rupiah, dan itu di luar proses resmi yang berlaku.
Naifnya, setelah dibayarkan lunas, Namun pada pada saat keluar Notice biaya keseluruhan pajak di STNK, YN diharuskan membayar uang (pungli) dengan sebutan uang ACC sejumlah Rp 1 juta.
Nah, pada saat mengajukan di awal notice tidak sesuai dengan uang yang dikeluarkan YN pun agak terkaget melihat jumlahnya yang diminta, lantaran diharuskan lagi membayar Rp 1 juta ( satu juta rupiah) dengan uang cash untuk mengambil uang ACC yang di ajukan tersebut.
“Disinilah letak punglinya, yang dikenal dengan istilah ACC mengapa saya diharuskan membayar Rp 1 juta lagi. Padahal pada saat mengisi formulir saya sudah membayar PNBP Rp 7,5 juta resmi,” ungkapnya YN ke Awak Media.
Dengan terpaksa Mau tak mau YN pun harus membayar uang pungli tersebut lantaran sudah kadung mengajukan ACC untuk kelancaran bayar pajak yang diajukan.
Atas terjadinya pungli terhadap dirinya, YN berharap agar seyogyanya Kapolri Menegur Samsat Serpong yang beralamat di Jalan Serpong Raya Sektor 8 Blok 4/5 No.N2-2A, Lengkong Gudang, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan, Banten.
Sebab masyarakat luas sudah tau pada saat ini Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sedang getol-getolnya melakukan bersih-bersih di jajaran Polri.
Tidak hanya itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menerbitkan surat telegram Nomor: ST/2387/X/YAN.1.1./2022 per tanggal 31 Oktober 2022 yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi pada saat itu.
Inti dari telegram, Kapolri melarang keras petugas kepolisian melakukan pungli di seluruh Samsat termasuk dalam perpanjangan STNK juga untuk nomor pilihan ( Nopil ).
Dua tahun berlalu, Telegram Kapolri itu seolah-olah dianggap angin lalu bagi Samsat Serpong.
YN mengungkapkan harapannya terhadap Samsat Serpong agar kiranya masyarakat lain tidak turut menjadi korban pungli berikutnya.
“Saya sangat berharap agar jangan ada lagi korban baru yang dipungli oleh Samsat Serpong Tangerang Selatan , Banten dalam pengajuan perpanjangan STNK dan Nopil,” tutupnya dengan nada kesal.
Sampai berita diterbitkan Samsat Serpong belum memberikan klarifikasi terkait dugaan adanya pungli
(Dedi)