Media Infoxpos.com – Bogor – Pertalite adalah jenis BBM Penugasan yang jelasnya barang Bersubsidi, dan untuk penjualannya sudah diatur sedemikian ketat oleh Pemerintah agar tepat sasaran. Sudah bukan rahasia umum lagi jika Indonesia mengalami kerugian besar dalam mengatur Subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) Penugasan Pertalite.
Karena, maraknya dugaan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) nakal yang bersekongkol dengan kelompok Mafia BBM subsidi. Seperti SPBU 34-16603 yang berlokasi di Jalan Raya Leuwiliang, Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Modus yang dilakukan untuk menguras BBM subsidi dari SPBU 34-16603 terlihat rapih, diduga sudah menjalin kerjasama antara mafia BBM subsidi dengan pengelolaan SPBU. Karena, mereka melakukan aksinya pada saat malam, ketika SPBU sudah tutup dan lampu penerangan di matikan.
Ironisnya, peraturan yang telah ditetapkan berdasarkan konstitusi dan aturan- aturan lainnya dari PT Pertamina telah dilanggar oleh Pengelola SPBU demi mengeruk keuntungan sepihak mereka tanpa melihat imbas kerugian Negara.
Berdasarkan informasi masyarakat Bogor, kendaraan pickup milik mafia BBM subsidi yang berisi puluhan jerigen telah terisi penuh pertalite, yang nantinya akan di jual kembali ke pengecer dengan harga mulai dari Rp. 10.500 hingga Rp. 11.500 per liternya.
“Hampir setiap malam kegiatan mafia BBM subsidi menguras pertalite di SPBU itu, dan belum pernah ada penindakan dari Aparat Penegak Hukum ataupun BPH migas,” bebernya.
Sedangkan H**i pengawas SPBU 34-16603 saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp enggan berkomentar, diduga diamnya H**i menutupi adanya persekongkolan dengan mafia BBM subsidi terkuak oleh publik. Senin, 17/03/2025.
Sudah jelas, bahwa penyalahgunaan angkutan bahan bakar niaga yang seperti ini berpotensi besar menimbulkan kebakaran dan menimbulkan korban jiwa serta merugikan diri sendiri dan masyarakat. Apalagi cara menyedot Pertalite dari SPBU langsung ke jerigen.
Adanya penyalah gunakan BBM subsidi seperti ini diharapkan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera menindak tegas para mafia-mafia subsidi sampai ke akar-akarnya, jangan sampai pihak-pihak APH yang berada di Wilayah Hukum polres kabupaten Bogor melakukan pembiaran, sehingga mereka dapat leluasa menjalankan bisnis haramnya.
mengacu pada Undang Undang No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi Juncto Pasal 55 masalah cipta kerja. Selain itu, sesuai Peraturan Presiden No 191 tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian, harga jual eceran bahan bakar minyak dan keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI No 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang jenis bahan bakar minyak khusus penugasan.
Pasal 53 Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan di pidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah).
Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan di pidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).
Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah) sampe 58 dan dapat di ancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak senilai Rp60.000.000.000.00 (enam puluh miliar rupiah).
Sampai saat berita ini terbitkan, Awak Media akan terus berkoordinasi kepada pihak Commercial PT Pertamina selaku pihak BUMN, BPH Migas, Kepolisian untuk mengawal kasus ini agar segera menindak tegas para mafia BBM Penugasan Pertalite tanpa ada surat ijin baik dari camat maupun dinas terkait, dengan hukum yang berlaku supaya ada efek jera dan tidak merugikan Negara.
(Dedi)