Media infoxpos.com – Lebak – Rabu (12/3/2025) Miris Jalan Poros desa Diduga Dibebaskan Oleh Oknum kades, ( kepala desa ) Dengan nominal Rp.20.000.000, Ke Pengusaha/Pemilik tambang batu bara, yang ada di Desa Mekarmanik kecamatan Bojongmanik kabupaten Lebak provinsi Banten. Sehingga jalan Poros tersebut digali dan di geser oleh pengusaha tambang, Sehingga jalan dibarukan Dan akhirnya Amblas dan nyaris longsor, Akibatnya Membuat Aktivitas Warga Terganggu, dengan jalan, Jalan poros tersebut penghubung antar desa Mekarmanik dan desa Kadurahayu.
“Menurut keterangan Dari warga setempat Yang ingin namanya dirahasiakan, ia menerangkan, “Dulu mah pak kami membuat jalan ini sama kades nurjaya, kami dari jam 2 malam sampe pagi mengerjakan nya, Karena ingin mempunyai jalan ini, kurang lebih satu tahun, ia langsung sama kades, Kan masyarakat mah cuman ini doang, jalan kan milik desa milik negara, Saya juga tidak melihat dengan dua belah mata, Dibebaskan 20 juta, Ga tau Kata pegawenya doang seperti si RW,” ungkapnya.
Saat, dikonfirmasi oleh awak media lewat pesan WhatsApp, Aliyudin Kades Mekarmanik menjawab,
Kegitulah jalan di kami, selain jalan itu ada yang lebih parah. Kata siapa? Harus jelas sumbernya? Karena didesa itu banyak lawan politik saya. Maksudnya dengan katanya ujung-ujungnya ternyata fitnah. Tidak ada pembebasan, saya tidak pernah jalan itu digali, sering lewat kesitu adapun baramaen kelokasimah malu, kenapa baru sekarang dipermasalahkannya,” bebernya.
“Lanjut di konfirmasi RW selaku Kepercayaan bos batu bara tersebut, ia menerangkan,
Oh udah itu mah udah berdamai dengan kades, gak tau itu ya sama bos ini negosiasi nya, ia sama masyarakat iya bukan kades aja, ya perkiraan kesitu dari 20 juta kebawah lah perkiraan,” Tukasnya.
Rohim selaku lembaga LSM GERAHAMTARA (gerakan hak asasi manusia Nusantara) Menyesalkan Dengan adanya pembebasan jalan poros tersebut, menurut Rohim jalan itu kan aset negara, kenapa seolah-olah inimah dijual belikan, Saya selaku LSM, (lembaga swadaya masyarakat) Meminta Pemerintah daerah maupun pemerintah pusat Untuk Segera mengkroscek kelokasi tersebut, Dan Jika terbukti Adanya dugaan-dugaan Tersebut, maka mohon segera ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku di negara republik Indonesia.
(Dede Rohman)