Media Infoxpos.com – Jakarta – Dugaan penyalahgunaan wewenang kembali menyeret institusi kepolisian ke dalam sorotan tajam. Kali ini, Polsek Tamansari diduga menahan kendaraan Honda HRV dengan nomor polisi A 1137 WN milik seorang konsumen tanpa dasar hukum yang jelas.
Kasus ini bermula dari sengketa kredit kendaraan. Konsumen yang mengalami tunggakan pembayaran mendapati mobilnya ditarik oleh debt collector, yang kemudian menitipkannya ke Polsek Tamansari dengan dalih “meminta perlindungan hukum.” Ironisnya, bukannya menjadi mediator yang netral, pihak kepolisian justru diduga bertindak layaknya perpanjangan tangan perusahaan leasing.
Lebih jauh, konsumen telah menunjukkan itikad baik dengan menawarkan pembayaran tiga bulan angsuran dari total tunggakan dua bulan. Namun, alih-alih menerima solusi ini, pihak leasing mengambil langkah ekstrem: memblokir rekening bank konsumen dan melayangkan gugatan ke pengadilan.
Namun, pengadilan menolak gugatan tersebut. Dalam dua kali persidangan, leasing gagal membuktikan hubungan hukum yang sah antara PT Smart Finance dan PT Kwitan Putra Sejahtera, sehingga hakim memenangkan pihak konsumen.
Pertanyaan mendasar pun mengemuka: atas dasar apa Polsek Tamansari menahan kendaraan tersebut? Sejak kapan kepolisian berubah fungsi menjadi kepanjangan tangan leasing?
Ketika kuasa hukum konsumen, Andri Setiawan, S.H., mendatangi Polsek Tamansari untuk meminta pengembalian kendaraan, Kasublit 1, Gultom, justru menolak dengan alasan yang dinilai mengada-ada. “Lunasi dulu sisa tunggakannya,” ujar Gultom, seolah bertindak sebagai petugas penagihan utang. Langkah ini kian memperkuat dugaan bahwa Polsek Tamansari telah bertindak di luar batas kewenangannya.
“Kepolisian adalah institusi penegak hukum, bukan alat kepentingan bisnis. Jika kendaraan ini tidak dalam status barang bukti pidana, maka tidak ada alasan bagi Polsek Tamansari untuk menahannya,” tegas Andri Setiawan.
Tak ingin berlarut-larut dalam ketidakjelasan, kuasa hukum akhirnya mengambil langkah berani. Dengan menggunakan towing, kendaraan tersebut dievakuasi paksa dari Polsek Tamansari dan dikembalikan kepada pemilik sahnya. Namun, perjuangan hukum tidak berhenti di situ. Laporan ke Propam Polda Metro Jaya atas dugaan penyalahgunaan wewenang kini tengah dipersiapkan.
Ujian Integritas bagi Institusi Kepolisian
Kasus ini menjadi gambaran nyata bagaimana aparat yang seharusnya melindungi masyarakat justru diduga berpihak kepada kepentingan bisnis tertentu. Jika memang tidak ada dasar hukum yang sah, maka tindakan Polsek Tamansari dalam menahan kendaraan konsumen bukan hanya cacat hukum, tetapi juga berpotensi melanggar undang-undang.
Kini, bola panas ada di tangan Propam Polda Metro Jaya dan institusi kepolisian. Apakah ini sekadar ulah oknum atau mencerminkan praktik sistemik yang lebih luas? Publik menunggu langkah tegas: apakah kepolisian akan menegakkan hukum dengan adil atau membiarkan praktik semacam ini terus berlangsung?
( Sumber Rilis : Bara Kuda Law Office )