Selamatkan Generasi Muda dari Obat Keras Daftar G, Aktivis LSBSN dan Polsek Pakuhaji Berhasil Amankan Terduga Pengedar

  • Bagikan
banner 468x60

 

Media Infoxpos.com – Tangerang – Peredaran obat keras daftar G yang berpotensi menjadi narkotika jenis baru semakin marak dan meresahkan di kalangan masyarakat Banten. Obat-obatan tersebut dijual bebas tanpa resep dokter ke pada remaja yang sudah terbiasa mengkonsumsi/kecanduan.

banner 336x280

Seperti obat keras berjenis Exymer, Tramadol dan lainnya yang dapat mengakibatkan efek memabukan, halusinasi bahkan hilang kesadaran diri. Obat-obatan jenis itu, perdarahannya lebih dahsyat dari narkotika.

Demi menyelamatkan generasi muda dari bahayanya obat keras daftar G. Aktivis dari Lembaga Satu Bumi Satu Negeri (LSBSN) DPD Provinsi Banten dan Awak Media melakukan sidak terhadap pengedar obat daftar G di Kampung Duri, Desa Paku Alam, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.

Dalam sidaknya, didapati dugaan pengedar obat keras daftar G yang mengaku bernama Agus (28) dan barang bukti ratusan butir Exymer dan Tramadol di tasnya. Obat tersebut dijual dengan harga mulai dari Rp.5.000 (Lima Ribu Rupiah) yang di kemas dengan kemasan plastik kecil yang di siapkan dalam wadah terpisah dan bosnya bernama Irfan.

“Sudah sekitar Dua Bulan lebih saya jual Exymer dan Tramadol disini, kalo Exymer per paketnya Lima ribu dan Tramadol perbutir sama Lima ribu sedangkan bosnya Irfan,” terang Agus kepada Awak Media.

Adanya dugaan pengedar Exymer dan Tramadol di Pakuhaji, Ahmad Fahrul Rozi, S.H., C.NSP., CHSE yang akrab di sapa Rozi, selaku ketua LSBSN, melaporkan ke Polsek Pakuhaji.

“Kami sudah serahkan terduga pengedar obat keras daftar G ke Polsek Pakuhaji agar dilakukan pemeriksaan dan proses pengembangan lebih lanjut. Agar dapat menangkap pemasok/bandar obat keras daftar G,” beber Rozi.

Rozi juga menduga, peredaran obat ini sudah terstruktur sistematis dan terkoordinir rapih. Karena apabila tidak dilakukan sidak seperti ini Aparat Penegak Hukum (APH) seakan tutup mata, padahal lokasi pengedar paling berjarak 2 Kilo meter dari Polsek setempat.

“Penjualan obat keras terbatas ini memang kami duga berjalan dengan cara sistematis dan terkoordinir hingga apabila di tindak, akan muncul kembali seolah-olah tidak ada efek jera bagi penjual atau pengedarnya. Dan kami pun menduga bahwa aparat penegak hukum bekerja setengah hati menyikapi permasalahan ini,” tegas Rozi

Salah satu masyarakat yang tidak ingin disebutkan namanya menyampaikan khawatir atas maraknya penjualan obat tersebut, takut nanti anak atau keluarga ada yang kecanduan akan obat tersebut.

“Kalau bisa semua penjual obat keras danftar G diamankan saja pak, biar kami tidak khawatir dan dapat memutus peredaran obat tersebut,” Tuturnya.

Sedangkan, Aipda Aris Widananto anggota Polsek Pakuhaji menyampaikan bahwa telah menerima satu orang yang diduga menjadi pengedar obat golongan G dan berhasil mengamankan barang bukti obat jenis tramadol sebanyak 248 butir dan Hexymer sebanyak 248 butir serta uang yang menurut keterangan nya hasil dari penjualan sebesar Rp.331.000 (tiga ratus tiga puluh satu ribu rupiah) dari pelaku penjual bernama Agus. Kamis, 20/02/2025.

“Kami akan memproses nya sebagai dimaksud dalam pasal 435 subs. Pasal 436 ayat (2) undang-undang No.17 tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun penjara,” tutupnya.

(Dedi)

banner 336x280
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *