Ilham Saputra, C.BLS. Ketua DPD LSM GEMPUR Menduga Adanya Pembiaran dari Polsek Curugbitung Tehadap Peleburan Aki Ilegal

  • Bagikan

 

Media Infoxpos.com – Lebak – Menindaklanjuti pemberitaan tempo lalu, yang sudah tayang di beberapa media online terkait dugaan peleburan aki bekas Ilegal yang berada di Desa Mayak, Kecamatan Curugbitung, Kabupaten Lebak, Banten. Beginilah kata Kanit Reskrim Polsek Curugbitung.

Saat dikonfirmasi Aiptu Sani Agustian, mengetahui dan sudah sering kali melakukan peneguran terhadap pengusaha Peleburan aki bekas di Desa Mayak.

“Kita udah pernah menegur bahayanya peleburan aki, bahkan kita perna melarang untuk beroperasi dan sebagainya,” ucap Aiptu Sani Agustian melalui telepon WhatsApp.

Lanjut ia menjelaskan, bahwa pengusaha tetap membandel, tetap melakukan kegiatan pembakaran aki yang diduga ilegal bahkan polres juga sudah pernah kelokasi. Rabu, 18/08/2024.

“Kita pernah menginfokan ke pihak polres untuk penindakannya, karena yang berhak melakukan tindakan dari polres karena kita hanya sebatas himbauan ke pelaku usaha tidak bisa menyegel, pemilik pak Darwita” katanya.

Kemudian, Aiptu Sani Agustian menceritakan bahwa pihak polres pernah datang ke lokasi peleburan aki namun tidak melakukan tindakan pemanggilan ke pemilik usaha ilegal.

“Di lokasi ada Dua pembakaran aki di Mayak sama Candi semua sudah dilakukan peneguran, kalau yang di Candi Alhamdulillah nutup tapi yang di Mayak masih berjalan. Namun, dekat pembakaran aki kan ada pembakaran kertas pelastik / Alumunium yang di panggil ke polres malah itu. Coba sonding ke polres ajah dulu karna sudah tau kalau gak salah kemaren yang di soan dari polres Unit Dua yang kelokasi pembakaran aki, Mungkin kurang 86, tetapi jangan beritahu kalau saya yang ngomong, saya ga enak sama orang polres,” beber Sani Agustian.

Ilham Saputra, C.BLS, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Dewan Pimpinan Daerah Provinsi Banten Gerakan Pemantau Kinerja Aparatur Negara ( DPD LSM GEMPUR) angkat Bicara. Adanya ketidak tegasan dari Kanit Reskrim Polsek Curugbitung yang hanya bisa menegur pengusaha peleburan aki ilegal bukan untuk menutup.

“Masa iya seorang Kanit Reskrim Polsek Curugbitung, hanya bisa menegur pengusaha peleburan aki yang jelas kegiatan ilegal, dampak negatif dari pembakaran aki menjadi Timbal yang berdampaknya luar biasa, Timbal merupakan kandungan berbahaya yang bersifat toksik atau beracun untuk manusia,” ungkapnya.

Jelas tertuang dalam Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup. Pasal yang dipersangkakan kepada para pelaku yaitu Pasal 98 dan/atau Pasal 99 dan/atau Pasal 102 dan/atau Pasal 103 dan/atau Pasal 104 dan/atau Pasal 109 dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).

“Bilamana memang ada dugaan pembiaran dari APH dan pemerintah Curugbitung yang terkesan tutup mata terhadap pengusaha peleburan aki ilegal DPD LSM GEMPUR Akan layangkan surat ke Polda Banten dan DLH Banten,” tegas Ilham Saputra, C.BLS.

( Dedi)

  • Bagikan
Exit mobile version