Merusak Generasi Bangsa, Camat Pagedangan Akan Sidak Peredaran Obat Keras di Wilayahnya

  • Bagikan
banner 468x60

 

Infoxpos.com – TANGERANG – Counter Pulsa yang berada di Jalan Raya Pagedangan, Desa Cicalengka, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang diduga dijadikan tempat penjualan obat keras golongan G, jenis Exymer dan Tramadol. Sabtu, 30/04/2024.

banner 336x280

Sekilas tempat tersebut nampak seperti Counter Pulsa pada umumnya, namun jika diperhatikan dengan seksama, rata-rata pembelinya bukan berasal dari warga sekitar, melainkan dari kalangan anak-anak muda.

Setelah ditelusuri, benar saja Counter tersebut terindikasi menjual barang haram yang satu ini, yaitu obat keras jenis Exymer dan Tramadol tanpa disertai dengan resep dokter.

Saat dikonfirmasi, Penjaga Toko Counter menjelaskan bahwa dirinya hanya seorang pekerja, sedangkan pengurus Counter tempat bisnis haram ini adalah seseorang yang bernama Muklis.

“Saya hanya menjaga Toko, ini juga menggantikan orang, nanti saya telepon pengurusnya dulu ya,” bebernya kepada Wartawan. 30/03.

Selang beberapa waktu kemudian, tak lama si penjaga Counter tersebut menghubungi seseorang yang bernama Siti atau akrab dipanggil Gesti, nah Siti ini mengaku kepada Wartawan sebagai salah satu koordinator lapangan.

“Iya, kita persuasif saja ya,” bebernya melalui jaringan Whatsapp. 30/03.

Sementara, Plt. Camat Pagedangan H. Daniel Ramdani S.Sos., M.Si saat dimintai tanggapan mengenai maraknya peredaran obat keras yang merusak generasi bangsa di wilayahnya.

Daniel menyampaikan bahwa dirinya akan kroscek kembali dan berkoordinasi dengan desa setempat, serta akan memerintahkan Kasi Trantib untuk melakukan kegiatan Inspeksi Mendadak di Toko wilayah Kecamatan Pagedangan.

“Hari senin saya juga akan koordinasikan dengan Polsek Pagedangan,” ujar H. Daniel Ramdani, Plt Camat Pagedangan. 30/03.

Sedangkan, Faturrozi Kanit Reskrim Polsek Pagedangan saat dikonfirmasi, dirinya memilih enggan merespon aduan mengenai peredaran obat keras di wilayah hukumnya.

Berdasarkan Undang-undang No. 36 tahun 2009 pasal 198 bahwa obat keras hanya dapat diperoleh dengan menggunakan resep dokter di sarana pelayanan kesehatan/kefarmasian yang resmi dan berizin (Apotek, Klinik, Instalasi Farmasi Rumah Sakit, Puskesmas).

Ditegaskan dalam peraturan tersebut “Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).”

Sampai berita ini diterbitkan Aparatur Penegak Hukum (APH) Wilayah Tangerang Selatan belum dikonfirmasi lebih lanjut.

( Fahmi Bulle )

banner 336x280
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *