Unit Resmob Sat.Reskrim Polresta Serkot Amankan Tindak Pidana Perjudian

  • Bagikan

POLRESTA SERKOT | Unit VI Resmob Sat.Reskrim Polresta serkot telah mengamankan dua orang tindak Pidana Perjudian sesuai sebagai mana yang dimaksud pasal 303 KUHPidana.

Bermula saat Unit VI mendapatkan Laporan dari masyarakat  bahwa di lingkungannya ada Lokasi yang di jadikan tempat perjudian jenis Judi Togel,dan menindak lanjuti Laporan dari Masyarakat Kanit VI Ipda Arif dan Anggota Unit Resmob segera menuju ke TKP dan mengamankan diduga Pelaku Judi Togel.

Setalah menuju ke TKP berhasil mengamankan dua orang diduga pelaku Judi Togel,1.Saudara (S.S),TTL : Deleng pucuk 06-06-1988,Jenis kelamin Laki-laki
Pekerjaan Karyawan swasta,Alamat Jl.HM. muhluch cikulur baru  rt 004/004 kota Serang.
2.Saudara (NSR),TTL:Serang 17-09-1976,Jenis kalamin Laki-laki,Pekerjaan Buruh,
Alamat kp lopang cilik rt 001/002 kel.lopang kec.serang kota serang

Telah mengamankan saudara (NSR) yang sedang merekap pasangan di handphone didepan kontrakanya,dari keterangan saudara (NSR),(NSR) menyetorkan dana pasangan ke saudara (S.S) Kemudian tim RESMOB berhasil mengamankan saudara (S.S)di rau yang sedang menunggu setoran dari saudara (NSR) dari keterangan saudara (S.S) bahwa saudara (S.S) sudah melakukan perjudian selama setahun terakhir.

Kapolresta Serkot Kombes pol.Nugroho Arianto,S.I.K,M.H melalui Kasat Reskrim
Akp.David Adhi Kusuma,S.I.K.,M.H memerintahkan tindak tegas para pelaku kejahatan Tindak pidana Curas,Curat maupun perjudian sesuai KUHPidana bila perlu tumpas sampai ke akar-akarnya demi memelihar Kamtibmas di Wilkum Polresta Serkot.

Unit VI Sat.Reskrim Polresta Serkot telah mengamankan Barang bukti yaitu uang dengan Jumlah Rp.300.000,satu Unit kendaraan bermotor R2 Honda Blade,dua buah HP merk Nokia, satu HP Android merk VIVO,satu buah HP Android Merk Samsung.

Selanjutnya diduga Pelaku judi Togel dibawa dan diamankan ke kantor Sat.Reskrim Polresta Serkot untuk di lakukan Pemeriksaan lebih lanjut,Tutup Ipda Arif B.,S.Tr.K.

(Humas)

  • Bagikan
Exit mobile version