POLRESTA SERKOT | Antisipasi peredaran miras di wilayah Kecamatan Baros, Anggota Polsek Baros Polresta Serkot Polda Banten Bripka Yudi Setiadi dan anggota Lainnya lakukan pengecekan ke warung dan toko yang ada di wilayah hukum Polsek Baros menjadi tempat tongkrongan anak muda, Senin (8/8/2022) Malam.
Kegiatan patroli dengan sasaran warung dan toko tersebut di harapkan bisa mengantisipasi adanya penjualan miras yang dapat mengganggu kertiban umum.
Kemudian dalam kesempatan tersebut Bripka Yudi Setiadi memberikan himbauan kepada pemilik warung agar “tidak menjual miras karena dapat mengganggu dan menimbulkan terjadinya tindak kejahatan dengan pengaruh miras tersebut, ” jelas Bripka Yudi.
Kapolsek Baros AKP L. Wahyu Bintarna, S.IP mengatakan bahwa dalam mengantisipasi peredaran miras di wilayah Polsek Baros, pihaknya memerintahkan anggota selalu memantau dan memberikan himbauan kepada pemilik warung dan toko agar tidak menjual minuman keras.
Lebih lanjut, Kapolsek Baros berharap dengan adanya kegiatan patroli tersebut di harapkan pemilik warung dan toko lebih tertib untuk tidak menjual miras sehingga warga masyarakat bisa menghindari adanya pesta miras yang biasa di lakukan oleh anak – anak muda, “tegas Kapolsek Baros.