Kabagops Polresta Serkot Menghadiri Kegiatan Rapat Pembahasan Rencana Penertiban Tempat Hiburan Malam (THM)

  • Bagikan

Polresta Serang Kota – Jum’at (22/7/2022) Kabagops Polresta Serang Kota Kompol Asari, S.IP., M.H. menghadiri Kegiatan Rapat pembahasan rencana Penertiban Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Serang di Aula Setda Kota Serang. Kegiatan rapat tersebut di hadiri oleh para pejabat Sekda Kota Serang dianatarnya :
1). H. Syafrudin, S.SOS, M.Si (Walikota Serang)
2). Subagyo (Asda I Kota Serang)
3). Kompol Asari, S.Ip., M.H (Kabag Ops Polresta Serang Kota)
4). Kasi Ops Kodim 0602 Serang
5). AKP Nasir Eming, SH (Kasat Intelkam Polresta Serang Kota)
6). Plt. Kasat Pol PP Kota Serang
7). Sekdis DPMPTSP Kota Serang
8). Plt. Kabid Parsiwisata Dispora Kota Serang, dan
9). Peserta kegiatan.

Dalam pembahasan rapat tentang rencana penertiban Tempat Hiburan Malam (THM) Kompol Asari menyampaikan bahwa Kami dari Polresta Serang Kota sudah rutin melaksanakan kegiatan penertiban Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Serang dengan Kodim 0602 Serang dan Sat Pol PP Kota Serang. Perlu juga kita tertibkan tentang izin yang digunakan apakah sesuai atau melanggar, karena izin yang digunakan adalah izin rumah makan atau resto dan perhotelan tetapi digunakan menjadi Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Serang yang menjual minumam beralkohol didalamnya ujar Kompol Asari.

Dalam rapat tersebut juga Walikota Serang menyampaikan Bahwa kegiatan penertiban Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Serang kita sudah lama laksanakan oleh pihak Pemerintah Kota Serang dengan Sat Pol PP Kota serang beserta TNI dan Polri. Kami Pemerintah Kota Serang menganjurkan kepada Pemilik lahan dan bangunan yang digunakan oleh pengusaha sebagai Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Serang agar memutus kontrak dan tidak memperpanjang kontrak tersebut, karena izin yang digunakan tidak sesuai dengan pelaksanaan kegiatan di lapangan. Agar segera ditindak lanjuti dan dilaksanakan secara teknis, kemudian saling mendukung dalam upaya penertiban Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Serang.

Dalam Kegiatan Rapat pembahasan rencana Penertiban Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Serang Muspda Kota Serang telah sepakat untuk menertibkan Tempat Hiburan Malam (THM) yang mana banyak penyalahgunaan Ijin yang seharusnya untuk rumah makan atau Restro tapi dalam pelaksaannya digunakan untuk Tempat Hiburan Malam (THM) dan menjual berbagai jenis minuman keras. Oleh karena itu untuk menjaga kondusifitas di Kota Serang Pemda bersama TNI Polri akan segera menertibkan Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Serang agar Kota Serang menjadi aman dan tertib.

  • Bagikan
Exit mobile version