Infoxpos.com – Nias – TP. PKK dan Komunitas Pemuda Desa Lahemo (Kompedela) melapor kepada Camat Gidō, terkait pembayaran biaya kegiatan yang telah dilaksanakan tidak dibayarkan oleh Kasi Pelayanan Desa Lahemo.
Dalam surat TP. PKK yang ditandatangani oleh Hartatina Zai, S.Pd., (Ketua TP. PKK) dan Seti’eli Waruwu (Ketua Kompedela) menjelaskan bahwa Kasi Pelayanan Aroli Halawa, tidak membayar kan honor atau insentif anggota TP. PKK sebagai mana yang telah ditetapkan pada APBDes Desa Lahemo Tahun 2021.
Diuraikan lagi dalam surat tersebut bahwa Kasi Pelayan Aroli Halawa, hanya tau menerima gaji dan tidak melaksanakan tanggung jawab nya sebagai perangkat Desa.
Beberapa kegiatan yang di tangani oleh Kasi Pelayan yang manset alias tidak berjalan yaitu, kegiatan LPM, Posyandu, kegiatan kelompok tani, pembayaran bea siswa berprestasi, pembayaran dana stimulan untuk bantuan tempat ibadah, kegiatan Suka dan Duka, santunan untuk Janda dan Duda dan beberapa biaya kegiatan lainnya.
Pengurus Kompedela dan TP. PKK Desa Lahemo meminta kepada Camat Gidō untuk menindak tegas oknum Perangkat Desa Lahemo yang tidak becus dan tidak bertanggung jawab dan sangat merugikan masyarakat Desa. Segala kerugian atau biaya kegiatan yang telah terlaksana segera dibayarkan.
Kepala Desa Lahemo, Fa’ahakhōdōdō Waruwu, S.Pd., ketika di mintai tanggapan nya oleh awak media mengatakan bahwa kegiatan TP. PKK dan kegiatan Kompedela telah terlaksana, juga Posyandu Ironisnya biaya kegiatan tersebut tidak di bayarkan oleh Kasi yang membidangi yaitu Kasi Pelayan.
“Biaya kegiatan tersebut justru telah di kembalikan ke RKUDes oleh Bendahara bersama Sekdes”.
Ditanya soal pengembalian uang ke RKUDes, Fa’ahakhōdōdō Waruwu tidak tahu menahu, belum ada koordinasi dari Sekdes, Kaur Keuangan dan Kasi Pelayan. Ketika pertemuan didesa tanggal 13 Januari 2022, baru di beritahukan oleh sekdes bahwa biaya kegiatan tersebut telah dikembalikan ke RKUDes. Papar Fa’ahakhōdōdō. (Maria)
