infoxpos.com – Kota Serang – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serkot Polda Banten tangkap dua pelaku Penadah barang hasil kejahatan berinisal A (36) dan F (23) di kecamatan Kasemen Kota Serang. Selasa (21/12).
Saat petugas kepolisian melakukan penggeledahan, temukan 360 buah batre tower dari berbagai kartu perdana di dalam rumah pelaku.
“Kehilangan batre tower, terus kita selidiki di media online dan ada situs jua beli yang perjual belikan batre tower,” kata Kapolres Serkot AKBP Maruli Ahiles Hutapea saat press conference di Mapolres Serkot. Kamis (30/12/2021).
AKBP Hutapea, mengungkapkan, bahwa, TKP penjualan di Kasemen.
“Saat dilihat ternyata nomor registrasinya identik,” tutur AKBP Hutapea.
Kedua pelaku A dan F, mengakui, benar telah membeli batre tower dari seseorang (dalam pengejaran-red) seharga Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah), harga aslinya Rp 20 juta, barang ini engga diperjual belikan secara bebas.
“Pelaku pencurian sedang diburu semoga segera terungkap,” sambung AKBP Hutapea.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun penjara,” pungkasnya. (TP).